Pengamat Singgung Soal Pemilu Ulang Pilpres 2024, Perlu atau Tidak ?

PPLN Kuwait
Ilustrasi Pemilu 2024. (Pemkot Tangerang)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing mengatakan soal usulan wacana dan dilakukan pemilu ulang pemilihan presiden (Pilpres) 2024 berpotensi ulang.

“Saya berpendapat dengan alasan apapun, sudah sulit negeri ini mendapat legitimasi dari seluruh rakyat Indonesia, dan masyarakat internasional pada pelaksanaan Pilpres 2024 karena sudah terjadi empat hal yang sangat mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di tanah air terkait penyelenggaran Pilpres 2024,” ucap Emrus dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/2/2024).

BACA JUGA: Pesan Aa Gym Buat yang Menang dan Kalah di Pilpres 2024, Jangan Nambah Masalah Baru

Emrus menyebutkan, beberapa hal yang menjadi adanya pelanggaran diantaranya pertama, pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelanggaran itu dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman, yang akhirnya jabatannya hilang sebagai Ketua MK.

Kedua kata Emrus mengungkapkan, pelanggaran etik di KPU yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang meloloskan Gibran-Rakabuming Raka, sebagai cawapres Prabowo Subianto di pilpres 2024.

“Ketiga ada pemilih nyoblos lebih dari sekali. Ada 2.413 TPS, pemilih nyoblos lebih dari sekali,” ucapnya.

Untuk yang keempat kata dia, menabrakan Pancasila dan Konstitusi. Keputusan MK  membolehkanya kepala daerah di bawah usia 40 tahun, bisa menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Keputusan itu jelas bertentangan dengan sila kelima dalam Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila Kelima ini termuat pada Pembukaan UUD 1945 (konstitusi).

BACA JUGA: Monitoring Masa Tenang Pemilu 2024, Pantau Pelanggaran Kampanye Digital

“Dengan demikian, keputusan MK telah menabrak konstitusi, terkhusus pada Pembukaan UUD 1945, alenia keempat. Sedangkan WNI lain, yang berprofesi bukan kepala daerah dengan umur di bawah 40 tahun tidak boleh menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden.Jadi, keputusan MK tersebut menabrak Pancasila sekaligus bertentangan dengan konstitusi kita,” tegasnya.

“Untuk itu, saya mendorong semua pihak, terutama teman-teman anggota legislatif, lembaga kepemiluan, pemerintah pusat dan masyarakat agar merenung mendalam dan memikirkan serta mewacanakan pemilu ulang, khusus untuk Pilpres 2024. lebih cepat lebih baik,” lanjutnya menjelaskan.

Laporan Wartawan Jakarta: Agus Irawan / Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Ajak Kiano Bermain di Playground
Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak KPPU Rilis Data Impor Gula 10 Tahun Terakhir
Metode belajar matematika anak paud
Seperti Apa Metode Belajar Matematika untuk Anak PAUD?
Eks Asisten Paula
Eks Asisten Bongkar Tabiat Paula Verhoeven Soal Bon Belanja
Direktur Utama (Dirut) PT LEN Industri (Persero) Bobby Rasyidin, Mobil Maung Pindad
5.000 Unit Mobil Maung Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
Berita Lainnya

1

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

2

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional
Headline
AMSI Jabar Pelatihan Cek Fakta 1
Amsi Jabar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Hindari Menguatnya Mis-informasi Jelang Pilkada
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat