BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2012, Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye adalah dokumen yang pejabat berwenang terbitkan kepada peserta pemilihan untuk mengesahkan penyelenggaraan kampanye sesuai dengan Surat Pemberitahuan Kampanye yang telah diajukan sebelumnya.
Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa kampanye tersebut telah diinformasikan pada pihak kepolisian dan telah disetujui untuk dilaksanakan.
Surat ini perlu untuk berbagai jenis kegiatan kampanye seperti pertemuan terbatas, rapat umum, pemasangan alat peraga, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan kampanye pemilihan.
Dengan adanya STTP kampanye, peserta kampanye dapat melaksanakan kegiatan kampanye mereka dengan aman dan tertib tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan Kampanye yang Memerlukan STTP
Ada beberapa jenis kegiatan kampanye yang memerlukan penerbitan STTP Kampanye, di antaranya:
- Pertemuan dihadiri oleh kelompok tertentu untuk membahas program dan strategi kampanye.
- Interaksi langsung antara peserta kampanye dengan pemilih untuk memperkenalkan visi, misi, dan program.
- Penyebaran selebaran, brosur, atau materi kampanye lainnya kepada publik.
- Penempatan spanduk, baliho, atau alat kampanye lainnya di tempat umum.
- Pertemuan besar yang dihadiri oleh peserta kampanye dan pendukung untuk menyampaikan program secara masal.
- Debat yang diikuti oleh calon pemimpin yang bertujuan untuk menyampaikan pandangan dan gagasan mereka kepada masyarakat.
- Aktivitas lain yang tidak melanggar ketentuan kampanye dan peraturan perundang-undangan.
Semua kegiatan ini harus dilaporkan dan diajukan Surat Pemberitahuan Kampanye kepada pihak berwenang sebelum mendapatkan STTP Kampanye.
Proses Pembuatan STTP Kampanye
Proses penerbitan STTP Kampanye terdiri dari beberapa tahapan yang harus dilalui oleh peserta pemilihan. Berikut adalah tahapan-tahapan tersebut:
1. Penelitian Surat Pemberitahuan Kampanye
Tahap pertama adalah penelitian terhadap Surat Pemberitahuan Kampanye yang diajukan. Penelitian ini mencakup beberapa hal penting seperti:
- Memastikan bahwa penyelenggara kampanye adalah pihak yang sah dan terdaftar sebagai peserta pemilihan.
- Mengidentifikasi jenis kegiatan kampanye yang akan dilaksanakan.
- Memastikan bahwa waktu pelaksanaan kampanye tidak bertentangan dengan jadwal yang telah ditetapkan.
- Menentukan lokasi kampanye agar tidak mengganggu ketertiban umum.
- Mencatat identitas dari juru kampanye yang akan menyampaikan materi kampanye.
- Memperkirakan jumlah peserta yang akan hadir untuk memastikan keamanan selama kampanye berlangsung.
- Mengatur penggunaan kendaraan angkutan yang digunakan untuk mengangkut peserta kampanye.
- Menentukan rute perjalanan kampanye agar tidak menimbulkan kemacetan atau gangguan.
2. Koordinasi dengan Pihak Terkait
Sebelum Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye terbt, perlu koordinasi antara pejabat yang berwenang dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan tingkat kewenangan masing-masing. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan kampanye yang akan dilaksanakan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
3. Penandatanganan oleh Pejabat Berwenang
Setelah proses penelitian dan koordinasi selesai, STTP Kampanye akan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, antara lain:
- Di Tingkat Pusat: Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atau Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, atas nama Kapolri.
- Di Tingkat Provinsi: Direktur Intelkam Polda atau Wakil Direktur Intelkam Polda, atas nama Kapolda.
- Di Tingkat Kabupaten/Kota: Kapolres atau Wakapolres setempat.
4. Penerbitan dan Penyerahan
STTP Kampanye terbit paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kampanye. STTP yang terbit harus memuat informasi lengkap mengenai:
- Penyelenggara Kampanye: Identitas dan keabsahan penyelenggara.
- Nama Penanggung Jawab Kampanye/Ketua Tim Kampanye: Orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kampanye.
- Bentuk Kampanye: Jenis kegiatan kampanye yang akan dilaksanakan.
- Waktu Kampanye: Tanggal dan jam pelaksanaan kampanye.
- Tempat Kampanye: Lokasi yang digunakan untuk kampanye.
- Identitas Juru Kampanye: Nama dan identitas juru kampanye.
- Perkiraan Jumlah Peserta Kampanye: Estimasi jumlah peserta yang akan hadir.
- Ketentuan Lain yang Harus Dipatuhi: Informasi tambahan yang harus dipatuhi oleh peserta kampanye.
(Kaje/Aak)