BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Total terdapat 7.375 formasi yang ditetapkan pemerintah pusat, sehingga kini Pemkot Bandung menyatakan tidak ada lagi status honorer.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin, menjelaskan penetapan ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian PAN-RB.
“Sudah diusulkan dan ditetapkan oleh MenPAN-RB. Saat ini sudah diumumkan dan para pegawai sedang mengisi daftar riwayat hidup,” kata Evi, Senin (15/9/2025).
Adapun rincian formasi PPPK paruh waktu di Kota Bandung meliputi 688 guru, 321 tenaga kesehatan, dan 6.366 tenaga teknis. Seluruhnya telah bekerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga:
Bebas Bersyarat, Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kembali Hirup Udara Bebas
Eks Cafe di Jalan Ibrahim Adjie Kota Bandung Hangus Terbakar
Menurutnya, pengangkatan ini didasarkan pada Kepmenpan Nomor 16 Tahun 2024, yang menjadi solusi untuk menata pegawai non-ASN, memperjelas status mereka, sekaligus memenuhi kebutuhan aparatur di Pemkot Bandung.
“Pada dasarnya mereka sudah bekerja, hanya kini statusnya diafirmasi menjadi PPPK paruh waktu. Dengan begitu, hak-hak mereka lebih jelas,” ucapnya.
PPPK paruh waktu tetap berstatus ASN dengan Nomor Induk PPPK dari BKN, mendapatkan gaji, perlindungan sosial, kontrak resmi tahunan yang bisa diperpanjang, serta kewajiban menjaga netralitas ASN dan mematuhi kode etik. Evi menyebut anggaran gaji sudah disiapkan melalui masing-masing OPD.
“Harapannya, dengan penataan ini, pelayanan publik di Kota Bandung semakin meningkat. Jadi, sekarang sudah tidak ada lagi tenaga honorer di Pemkot Bandung,” ujarnya.
(Kyy/_Usk)