BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Hermindo Tobing mengatakan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa 60 kilogram ganja dan 815 gram paket sabu. Narkoba tersebut diperkirakan memiliki harga jual senilai Rp1,8 miliar.
Ia mengungkapkan, narkoba tersebut berasal dari hasil pengungkapan dua kasus. Pengungkapan tersebut dilakukan sejak September 2024 hingga Januari 2025.
“Adapun narkoba yang dimusnahkan adalah 53 paket ganja yang berisi 57,8 kg. Ditambah dengan 1,8 kg ganja, dan juga paket sabu seberat 815 gram,” kata Martuasah di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (14/1/2025).
Kapolres menyebut, keseluruhan barang bukti ini didapatkan dari tangan tiga tersangka berinisial AI (28), TH (29) dan BM (36). Atas hal tersebut, pihaknya melakukan pemusnahan bersama BNN Kota Jakarta Utara di halaman Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
BACA JUGA: Bersikap Tegas, Polri Pecat Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Terkait Kasus DWP
“Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, mampu menyelamatkan 22.192 jiwa dari bahaya narkotika. Hal ini merupakan program Astacita Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman 5 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
(Usk)