Eks Kepala BNN: Penegakan Hukum Narkoba Harus Menyentuh Akar Masalah

Mantan Kepala BNN (2012-2015), Anang Iskandar (Foto: Agus/TM).
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID – Pemberantasan narkoba di Indonesia memerlukan langkah penegakan hukum yang menyeluruh dan sepenuh hati.

Mantan Kepala BNN (2012-2015), Anang Iskandar, menilai bahwa meskipun hukuman pidana terhadap bandar dan pengedar narkoba sudah berat, langkah-langkah yang diambil untuk memutus jaringan peredaran gelap narkoba masih belum optimal.

Menurut Anang, penegakan hukum yang hanya fokus pada hukuman pidana seperti seumur hidup, denda, atau hukuman mati tidak cukup untuk memberantas kejahatan narkotika.

“Hukuman maksimal bagi pengedar narkoba bukan sekadar hukuman seumur hidup atau denda, tetapi juga harus disertai perampasan aset hasil kejahatan melalui mekanisme Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pembuktian terbalik di pengadilan,” jelas Anang, Selasa (10/12/2024).

Anang juga mengkritik pemberlakuan hukuman mati untuk pengedar narkoba.

“Hukuman mati itu hanya relevan untuk kejahatan terhadap kemanusiaan atau genosida, bukan untuk kejahatan narkotika. Paradigma hukum pidana yang digunakan harus sesuai,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa memaksakan hukuman mati terhadap pengedar narkotika hanya menyelesaikan masalah secara permukaan tanpa memutus mata rantai jaringan bisnis narkoba.

Terkait pernyataan Jaksa Agung yang melarang melimpahkan pengguna narkotika ke pengadilan, Anang mengapresiasi langkah tersebut, tetapi tidak setuju dengan pendekatan restorative justice yang dianggap tidak tepat untuk kasus narkotika.

“Restorative justice itu fokus pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku. Untuk narkotika, yang diperlukan adalah rehabilitative justice, yaitu memulihkan penyalahguna atau pecandu dengan menempatkan mereka di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi agar sembuh dan tidak kembali menggunakan narkotika,” paparnya.

BACA JUGA: BNN Gerebek Rumah Produksi Narkoba, RT Setempat: Bukti 2 Ton Ekstasi

Langkah Memutus Jaringan Narkoba

Anang menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba bergantung pada pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika. Ia mengajukan dua langkah utama:

  1. Rehabilitasi Pengguna: Penegakan hukum harus mengikuti UU No. 35 Tahun 2009 dengan memprioritaskan rehabilitasi pengguna narkotika. Penegakan hukum hanya dilakukan jika terpaksa, dengan pendekatan rehabilitatif untuk mewujudkan rehabilitative justice.
  2. Penerapan TPPU: Memidana pelaku pengedar sekaligus merampas hasil kejahatan mereka melalui mekanisme TPPU. Hasil rampasan tersebut dapat digunakan untuk mendanai rehabilitasi penyalahguna dan pecandu.

 

“Jika paradigma hukum pidana tetap fokus menghukum pengguna dengan penjara dan pengedar dengan hukuman mati, masalah narkotika tidak akan selesai, malah semakin subur,” tegasnya.

Penegakan hukum yang tepat dan holistik, termasuk rehabilitasi pengguna dan pemberantasan ekonomi jaringan narkoba, adalah kunci untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia dari ancaman narkoba.

 

(Agus/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

2

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...

3

Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua nama besar di dunia hiburan, Titi DJ dan Thomas Djorghi, resmi...

4

Threads pesaing X
Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Threads, aplikasi pesaing X (Twitter) yang dikembangkan oleh Meta,...

5

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa dirinya akan melakukan pendataan terhadap seluruh pondok pesantren (ponpes) terlebih dahulu.
Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Sejumlah ruko di Blok 3 kawasan Pasar Soreang dilaporkan ambruk pada...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...