Eks Kepala BNN: Penegakan Hukum Narkoba Harus Menyentuh Akar Masalah

Mantan Kepala BNN (2012-2015), Anang Iskandar (Foto: Agus/TM).
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID – Pemberantasan narkoba di Indonesia memerlukan langkah penegakan hukum yang menyeluruh dan sepenuh hati.

Mantan Kepala BNN (2012-2015), Anang Iskandar, menilai bahwa meskipun hukuman pidana terhadap bandar dan pengedar narkoba sudah berat, langkah-langkah yang diambil untuk memutus jaringan peredaran gelap narkoba masih belum optimal.

Menurut Anang, penegakan hukum yang hanya fokus pada hukuman pidana seperti seumur hidup, denda, atau hukuman mati tidak cukup untuk memberantas kejahatan narkotika.

“Hukuman maksimal bagi pengedar narkoba bukan sekadar hukuman seumur hidup atau denda, tetapi juga harus disertai perampasan aset hasil kejahatan melalui mekanisme Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pembuktian terbalik di pengadilan,” jelas Anang, Selasa (10/12/2024).

Anang juga mengkritik pemberlakuan hukuman mati untuk pengedar narkoba.

“Hukuman mati itu hanya relevan untuk kejahatan terhadap kemanusiaan atau genosida, bukan untuk kejahatan narkotika. Paradigma hukum pidana yang digunakan harus sesuai,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa memaksakan hukuman mati terhadap pengedar narkotika hanya menyelesaikan masalah secara permukaan tanpa memutus mata rantai jaringan bisnis narkoba.

Terkait pernyataan Jaksa Agung yang melarang melimpahkan pengguna narkotika ke pengadilan, Anang mengapresiasi langkah tersebut, tetapi tidak setuju dengan pendekatan restorative justice yang dianggap tidak tepat untuk kasus narkotika.

“Restorative justice itu fokus pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku. Untuk narkotika, yang diperlukan adalah rehabilitative justice, yaitu memulihkan penyalahguna atau pecandu dengan menempatkan mereka di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi agar sembuh dan tidak kembali menggunakan narkotika,” paparnya.

BACA JUGA: BNN Gerebek Rumah Produksi Narkoba, RT Setempat: Bukti 2 Ton Ekstasi

Langkah Memutus Jaringan Narkoba

Anang menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba bergantung pada pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika. Ia mengajukan dua langkah utama:

  1. Rehabilitasi Pengguna: Penegakan hukum harus mengikuti UU No. 35 Tahun 2009 dengan memprioritaskan rehabilitasi pengguna narkotika. Penegakan hukum hanya dilakukan jika terpaksa, dengan pendekatan rehabilitatif untuk mewujudkan rehabilitative justice.
  2. Penerapan TPPU: Memidana pelaku pengedar sekaligus merampas hasil kejahatan mereka melalui mekanisme TPPU. Hasil rampasan tersebut dapat digunakan untuk mendanai rehabilitasi penyalahguna dan pecandu.

 

“Jika paradigma hukum pidana tetap fokus menghukum pengguna dengan penjara dan pengedar dengan hukuman mati, masalah narkotika tidak akan selesai, malah semakin subur,” tegasnya.

Penegakan hukum yang tepat dan holistik, termasuk rehabilitasi pengguna dan pemberantasan ekonomi jaringan narkoba, adalah kunci untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia dari ancaman narkoba.

 

(Agus/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025