BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan dugaan adanya gula oplosan pada 6 dari 30 merek gula yang beredar di pasaran. Kementerian menegaskan akan memperketat aturan untuk mencegah praktik gula oplosan.
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso mengatakan temuan gula oplosan tersebut merupakan hasil dari investigasi Satgas Pangan Polri sepanjang 2025.
Adapun enam merek gula tersebut melakukan praktik pengoplosan dengan mencampur bahan baku berupa gula kristal rafinasi (GKR) dengan bahan kimia sehingga menjadi gula kristal putih (GKP).
“Memang di lapangan itu ditemukan adanya gulavit, artinya GKR dicampur dengan bahan kimia tertentu akhirnya menjadi GKP,” kata Budi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, melansir Antara, Selasa (30/9/2025).
Temuan ini diperkuat dengan hasil uji laboratorium yang mengacu pada metode International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis (ICUMSA) yang mengindikasikan komposisi gula pada enam merek tersebut terbukti berbahan baku gula kristal rafinasi (GKR).
Baca Juga:
Amran Janjikan 1,6 Juta Lapangan Pekerjaan lewat Program Hilirisasi Perkebunan
Pemerintah Ubah 481 Ribu Ha Lahan Hutan di Papua Selatan untuk Program Swasembada
Kementerian menekankan, GKR hanya diperuntukkan sebagai bahan baku bagi industri. Selain itu, distribusinya juga diatur ketat dalam Permendag 17/2022 yang melarang perdagangan GKR langsung ke konsumen maupun di pasar eceran.
Namun, pemerintah masih mendapati adanya penyalahgunaan di lapangan yakni GKP bervitamin (gulavit) yang ternyata berbahan baku GKR.`
Terlebih lagi, merek-merek yang terindikasi melanggar justru sudah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) serta izin edar sebagai GKP.
Lebuh lanjut, Budi menyampaikan bahwa gula oplosan hasil pencampuran ini diduga menjadi salah satu faktor rendahnya serapan gula petani.
Untuk mencegah maraknya praktik penggunaan gula kristal rafinasi (GKR) sebagai bahan baku gula kristal putih (GKP), Kemendag akan menyiapkan aturan larangan baru dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 01 Tahun 2019 jo 17 Tahun 2022.
Dalam revisi Permendag yang akan dilakukan, Kementerian akan menambahkan klausul baru bahwa GKR tidak boleh diubah menjadi GKP melalui proses kimiawi.
Budi menyatakan akan segera menyelesaikan kajian untuk memasukkan norma pelarangan GKR sebagai bahan baku industri pengolahan GKP. Kajian tersebut akan dimasukkan dalam revisi dengan melibatkan koordinasi bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
(Raidi/ )