BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali memberikan remisi Imlek 2576 Kongzili bagi narapidana beragama Konghucu. Sebanyak 34 orang mendapatkan pemotongan masa pemenjaraan.
“Sistem pemasyarakatan mengedepankan aspek pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melalui keterangan tertulis, Rabu (29/1/2025).
Agus mengatakan, sejatinya, ada 52 narapidana dan anak binaan beragama Konghucu di Indonesia. Namun, tidak semuanya mendapatkan remisi, berdasarkan penilaian perilaku baik dalam tahanan.
Pemberian remisi ini dinilai penting untuk memastikan proses perbaikan diri para warga binaan berjalan dengan baik. Selain itu, pemerintah juga menghemat biaya makan sebesar Rp18,6 juta karena pemotongan masa pemenjaraan itu.
BACA JUGA: 15.807 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2024
Remisi yang diberikan mulai dari 15 hari sampai dua bulan pemotongan hukuman penjara. Narapidana di Kepulauan Bangka Belitung menjadi penerima remisi paling banyak dengan total 12 orang. Jawa Tengah menjadi wilayah paling dikit yang narapidananya mendapatkan remisi, yakni cuma tiga orang.
“Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial,” ucap Agus.
(Kaje/Budis)