Syarat dan Tata Cara Lapor Pengaduan PPDB Jabar 2024!

pengaduan PPDB Jabar
(Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Pendidikan Jawa Barat mengumumkan prosedur pengaduan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024. Masyarakat yang mempunyai keluhan PPDB dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menekankan pentingnya agar proses PPDB berlangsung adil tanpa ada kecurangan dari pihak manapun.

“Jadi tinggal mohon bantuan (teman-teman media) untuk pengawasan pada saat pelaksanaan itu,” kata Bey.

Dia juga berharap agar tidak lagi terjadi praktik titip menitip atau memanfaatkan hubungan orang dalam saat proses pendaftaran. Bey juga menegaskan bahwa yang diinginkan adalah transparansi, tanpa adanya praktik suap-menyuap, titipan, atau nepotisme. Dia juga meminta agar jika ada indikasi kecurangan, hal tersebut segera dilaporkan.

“Yang saya minta transparan, tidak ada titip-titipan, tidak ada orang dalam, tidak ada sogok menyogok, itu tolong sampaikan kepada kami (jika ada kecurangan),” tegasnya.

Cara Melaporkan Pengaduan PPDB Jabar 2024

Cara melaporkan pengaduan PPDB Jabar tahun 2024 dan syaratnya, melansir Instagram @disdikjabar:

1. Syarat Penyampaian Pengaduan

  • Prioritas pelapor orang tua peserta didik/calon peserta didik, jika wali harus lengkap dengan kuasa, ditanda tangan pemberi kuasa di materai
  • Laporan harus objektif, transparan, dan akuntabel
  • Menyerahkan/ meng-upload fotokopi identitas pelapor
  • Mengisi formulir pengaduan
  • Menyertakan foto bukti permasalahan
  • Diserahkan kepada panitia PPDB bagian pengaduan/di upload media layanan pengaduan

2. Permasalahan yang berhubungan dengan administrasi dan sistem aplikasi TIK PPDB yang terjadi pada pendaftar, disampaikan dan diselesaikan oleh satuan pendidikan. Pendaftar tidak boleh menyampaikan permasalahan ke tingkat yang lebih tinggi.

3. Laporan pengaduan disampaikan pada jam kerja panitia PPDB melalui laman disdik.jabarprov.go.id , mulai pukul:

Pukul 08-20.00 WIB (Online)
Pukul 08-14.00 WIB (Offline)

4. Laporan permasalahan/pengaduan yang disampaikan pelapor pada masa sanggah verifikasi yang ditetapkan.

5. Pihak yang menyampaikan pengaduan akan mendapat respons/tindak lanjut atas pengaduannya dari pihak yang menerima pengaduan, setelah hari pengaduan disampaikan sesuai masa sanggah verifikasi.

BACA JUGA: PPDB Jabar 2024, Saber Pungli Intai Sekolah yang Main Curang

Masyarakat dapat mengakses alamat untuk pertanyaan atau pengaduan, dengan mengunjungi portal disdik.jabarprov.go.id atau https://linkin.bio/sapawarga_jabar

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun