SUBANG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi berhasil mengungkap praktik eksploitasi anak di bawah umur di tiga kafe remang-remang di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Para pemilik cafe remang-remang ini mengeksploitasi tiga anak perempuan dengan menjadikan mereka sebagai lady companion (LC).
Tiga pemilik kafe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah digerebek pada Jumat dini hari, 1 Agustus 2025.
Operasi yang menyasar tujuh lokasi karaoke itu menemukan tiga kafe mempekerjakan anak perempuan berusia 16–17 tahun sebagai pemandu lagu.
Korban yang berasal dari Karawang, Cianjur, dan Garut mengaku direkrut dengan iming-iming pekerjaan ringan dan gaji besar.
Namun yang terjadi, mereka dipaksa bekerja di cafe remang-remang di daerah Subang, menjadi pendamping tamu atau LC. Bukti berupa buku catatan transaksi berhasil diamankan dari ketiga lokasi.
BACA JUGA
Otak Kasus TPPO itu Ternyata Seorang Nenek: Keberadaan 25 Bayi Masih Misteri
Polresta Soetta Tangkap 11 Tersangka Kasus TPPO dan PMI Ilegal
Kapolres Subang AKBP Rudi Hartono menyatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 2 UU TPPO jo UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3–15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.
“Pengungkapan ini membuktikan komitmen kami memberantas TPPO dan eksploitasi anak. Kami imbau masyarakat aktif melaporkan praktik serupa,” tegas Rudi dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (7/8/2025).
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha hiburan di Subang untuk mematuhi aturan perlindungan anak.
(Aak)