GARUT, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Resor (Polres) Garut tengah memproses laporan tiga korban baru dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru ngaji berinisial IY (53) di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Langkah pemeriksaan visum dan pengambilan keterangan korban baru ini dilakukan sebagai pengembangan kasus yang sebelumnya telah mengungkap 10 korban remaja.
“Yang jelas kita akan laksanakan visum dan pemeriksaan psikologis terhadap anak yang jadi korban,” tegas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, seperti dilansir Antara, Kamis (22/5/2025).
Joko menjelaskan, sejak awal pengungkapan kasus dengan 10 korban, jajarannya terus berupaya mengembangkan penyelidikan. Untuk mempermudah masyarakat melapor, Polres Garut membuka posko pengaduan khusus.
Upaya ini membuahkan hasil dengan munculnya tiga korban tambahan beberapa hari lalu, sehingga total korban terkonfirmasi menjadi 13 orang. Saat ini, ada dua laporan baru lagi yang masih dalam proses verifikasi.
“13 kemarin, mungkin nambah (jadi) 15, kalau enggak salah, besok saya pastikan,” ujar Joko Prihatin mengenai perkembangan jumlah korban.
BACA JUGA
Polisi Buka Posko Pengaduan untuk Korban Asusila Oknum Guru Ngaji di Cikajang Garut
Polres Garut Tangkap Oknum Guru Ngaji, Diduga Cabuli 10 Anak di Cikajang
Penanganan kasus ini melibatkan tim gabungan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut bekerja sama dengan UPTD PPA Kabupaten Garut dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat berkoordinasi untuk menuntaskan dan mengembangkan kasus ini.
Setiap anak korban, ditegaskan Joko, akan mendapat penanganan pemulihan trauma. “Iya, pemeriksaan sama psikologis UPTD PPA Garut,” jelasnya mengenai upaya pemulihan kejiwaan korban.
Mengingat kemungkinan masih ada korban sodomi lain yang belum berani melapor, posko pengaduan kasus pelecehan seksual oleh oknum guru ngaji Garut tersebut masih tetap dibuka.
Joko Prihatin mengharapkan masyarakat, terutama korban, berani melaporkan kejadian yang dialami untuk memperkuat proses hukum dan memungkinkan pemulihan trauma.
“Yang jelas kami masih membuka posko pengaduan,” pungkasnya.
Ketua Forum KPAI Provinsi Jawa Barat, Ato Rinanto, menekankan pentingnya pengungkapan tuntas dan pendeteksian seluruh korban. “Penting untuk bisa mengungkap tuntas dan mendeteksi korbannya agar mereka bisa menjalani proses pemulihan trauma sampai tuntas agar tidak menjadi pelaku di masa depan,” ujar Ato.
Saat ini, tersangka IY telah ditahan dan menjalani proses hukum. Dia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(Aak)