3 Anak Korban Dugaan Sodomi Guru Ngaji Garut Jalani Visum

Penulis: Aak

korban sodomi guru ngaji garut
Ilustrasi. (Istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

GARUT, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Resor (Polres) Garut tengah memproses laporan tiga korban baru dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru ngaji berinisial IY (53) di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Langkah pemeriksaan visum dan pengambilan keterangan korban baru ini dilakukan sebagai pengembangan kasus yang sebelumnya telah mengungkap 10 korban remaja.

“Yang jelas kita akan laksanakan visum dan pemeriksaan psikologis terhadap anak yang jadi korban,” tegas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, seperti dilansir Antara, Kamis (22/5/2025).

Joko menjelaskan, sejak awal pengungkapan kasus dengan 10 korban, jajarannya terus berupaya mengembangkan penyelidikan. Untuk mempermudah masyarakat melapor, Polres Garut membuka posko pengaduan khusus.

Upaya ini membuahkan hasil dengan munculnya tiga korban tambahan beberapa hari lalu, sehingga total korban terkonfirmasi menjadi 13 orang. Saat ini, ada dua laporan baru lagi yang masih dalam proses verifikasi.

“13 kemarin, mungkin nambah (jadi) 15, kalau enggak salah, besok saya pastikan,” ujar Joko Prihatin mengenai perkembangan jumlah korban.

BACA JUGA

Polisi Buka Posko Pengaduan untuk Korban Asusila Oknum Guru Ngaji di Cikajang Garut

Polres Garut Tangkap Oknum Guru Ngaji, Diduga Cabuli 10 Anak di Cikajang

Penanganan kasus ini melibatkan tim gabungan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut bekerja sama dengan UPTD PPA Kabupaten Garut dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat berkoordinasi untuk menuntaskan dan mengembangkan kasus ini.

Setiap anak korban, ditegaskan Joko, akan mendapat penanganan pemulihan trauma. “Iya, pemeriksaan sama psikologis UPTD PPA Garut,” jelasnya mengenai upaya pemulihan kejiwaan korban.

Mengingat kemungkinan masih ada korban sodomi lain yang belum berani melapor, posko pengaduan kasus pelecehan seksual oleh oknum guru ngaji Garut tersebut masih tetap dibuka.

Joko Prihatin mengharapkan masyarakat, terutama korban, berani melaporkan kejadian yang dialami untuk memperkuat proses hukum dan memungkinkan pemulihan trauma.

“Yang jelas kami masih membuka posko pengaduan,” pungkasnya.

Ketua Forum KPAI Provinsi Jawa Barat, Ato Rinanto, menekankan pentingnya pengungkapan tuntas dan pendeteksian seluruh korban. “Penting untuk bisa mengungkap tuntas dan mendeteksi korbannya agar mereka bisa menjalani proses pemulihan trauma sampai tuntas agar tidak menjadi pelaku di masa depan,” ujar Ato.

Saat ini, tersangka IY telah ditahan dan menjalani proses hukum. Dia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
rapat dprd jakarta
Saat Rapat Paripurna DPRD Jakarta, 3 Legislator Wanita Ini Asik Ngerumpi!
Target EBT
Pemerintah Targetkan Bauran EBT Capai 20 Persen di 2025, Ungkap Sejumlah Tantangan
Covid-19 NB.1.8.1
Kenali Cara Pencegahan Covid-19 NB.1.8.1
Gongryeong: Ghost Play
Film Gongryeong: Ghost Play Dibintangi Yeri Red Velvet, Cek Sinopsis dan Daftar Pemain Lengkap
Mortir aktif sumedang
Mortir Aktif 81 mm Ditemukan di Kebun Warga Sumedang, Tim Jibom Diterjunkan!
Berita Lainnya

1

Pengaruh Media Sosial dalam Kehidupan Sinden

2

Fokus yang Hilang: Kesadaran Tak Lagi Menyatu dalam Perspektif Psikologi Kognitif

3

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Hongkong AVC Women’s Nations Cup 2025 Selain Yalla Shoot

4

Quantum AI dan Perang Data: Dunia Dikuasai Algoritma Bagaimana dengan Manusia?

5

Ketika Warna Memiliki Rasa dan Suara Memiliki Rupa: Eksplorasi Kognitif Persepsi Sinestesia
Headline
guru sekolah rakyat
Pemerintah Butuh 1.554 Guru Sekolah Rakyat, Bakal Diangkat Jadi ASN!
BSU 2025-4
BSU 2025 Kapan Cair? Ini Bocoran Waktunya!
Dana Hibah Diselewengkan, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Dana Hibah Diselewengkan, Empat Orang Ditetapkan jadi Tersangka
BSU 2025-3
Ini Notifikasi Tanda Mendapatkan BSU 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.