2 Oknum Polda Sumut Tersangka Pemerasan Terhadap 12 Kepsek

Penulis: Vini

Polda Sumut tersangka pemerasan
Ilustrasi. (Pinterest)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua anggota Polda Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan 12 kepala sekolah (Kepsek). Hal tersebut ditetapkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan, kedua tersangka yakni mantan Ps Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut Ramli (RS) dan penyidik pembantu Bayu (BSP).

“Sumut nanti akan berkembang kira-kira, yang sudah kita tetapkan tersangka itu dari anggota kita.
Pertama itu, Kompol Ramli. Beliau ini jabatannya adalah PS Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut,” kata Irjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/3/2025)

Cahyono mengungkapkan kedua tersangka melakukan pemerasan bersama-sama sejak tahun 2024. Ia menyebut aksi itu berawal ketika tersangka Bayu dan tim meminta proyek pekerjaan DAK Fisik kepada Disdik dan kepsek SMKN di Sumatera Utara.

Kemudian Disdik mengumpulkan seluruh kepsek penerima DAK Fisik, yang bertujuan agar tersangka Bayu dapat menyampaikan langsung permintaannya.

Cahyono menjelaskan, tersangka Bayu kemudian membuat surat pengaduan masyarakat fiktif terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana BOSP yang mengatasnamakan LSM APP.

“Selanjutnya BSP memerintahkan NVL untuk membuat administrasi Dumas termasuk surat undangan kepada Kepsek,” ujar Cahyono.

“Setelah kepsek datang, ternyata mereka tidak diperiksa terkait Dana BOSP sesuai Dumas namun malah diminta untuk mengalihkan pekerjaan kepada BSP dkk,” imbuhnya.

Dalam pertemuan itu, Cahyono mengatakan kepsek yang menolak mengalihkan pekerjaan diminta untuk fee atau persentase proyek sebesar 20 persen dari anggaran.

BACA JUGA:

Skandal Dokter Oky Pratama: Dugaan Pemerasan hingga Pernikahan Palsu?

4 Pelaku Pemerasan Modus Kencan di Jakut Ditangkap Polisi

Ia menyebut dari hasil pemerasan itu tersangka Bayu telah menerima uang sebesar Rp437,1 juta dari total empat Kepsek. Sementara tersangka Ramli menerima uang sebesar Rp4,3 miliar.

“Total uang yang diserahkan kepada sdr. BSP dan sdr. TS sebanyak Rp4.757.759.000 dari 12 orang Kepsek SMKN yang bersumber dari anggaran DAK Fisik 2024,” tuturnya.

Uang Rp400 juta dalam koper di mobil milik tersangka Ramli juga disita oleh penyidik. Atas perbuatannya, tersangka telah mendapatkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Agung Yansusan
Agung Yansusan: Koperasi Merah Putih Bisa Jadi Solusi Lawan Bank Emok
Sheila Dara
Sheila Dara Ungkap Sisi Tak Terduga Jadi Istri Vidi Aldiano
Korupsi angkutan sampah
2 ASN Sukabumi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Angkutan Sampah
KESDM Incar Pasar Asean Saat Ekspor Batu Bara ke China dan India Turun
KESDM Incar Pasar Asean Saat Ekspor Batu Bara ke China dan India Turun
one way puncak bogor
Long Weekend, Polisi Terapkan One Way di Kawasan Puncak
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!
Headline
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.