BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua anggota Polda Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan 12 kepala sekolah (Kepsek). Hal tersebut ditetapkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan, kedua tersangka yakni mantan Ps Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut Ramli (RS) dan penyidik pembantu Bayu (BSP).
“Sumut nanti akan berkembang kira-kira, yang sudah kita tetapkan tersangka itu dari anggota kita.
Pertama itu, Kompol Ramli. Beliau ini jabatannya adalah PS Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut,” kata Irjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/3/2025)
Cahyono mengungkapkan kedua tersangka melakukan pemerasan bersama-sama sejak tahun 2024. Ia menyebut aksi itu berawal ketika tersangka Bayu dan tim meminta proyek pekerjaan DAK Fisik kepada Disdik dan kepsek SMKN di Sumatera Utara.
Kemudian Disdik mengumpulkan seluruh kepsek penerima DAK Fisik, yang bertujuan agar tersangka Bayu dapat menyampaikan langsung permintaannya.
Cahyono menjelaskan, tersangka Bayu kemudian membuat surat pengaduan masyarakat fiktif terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana BOSP yang mengatasnamakan LSM APP.
“Selanjutnya BSP memerintahkan NVL untuk membuat administrasi Dumas termasuk surat undangan kepada Kepsek,” ujar Cahyono.
“Setelah kepsek datang, ternyata mereka tidak diperiksa terkait Dana BOSP sesuai Dumas namun malah diminta untuk mengalihkan pekerjaan kepada BSP dkk,” imbuhnya.
Dalam pertemuan itu, Cahyono mengatakan kepsek yang menolak mengalihkan pekerjaan diminta untuk fee atau persentase proyek sebesar 20 persen dari anggaran.
BACA JUGA:
Skandal Dokter Oky Pratama: Dugaan Pemerasan hingga Pernikahan Palsu?
Ia menyebut dari hasil pemerasan itu tersangka Bayu telah menerima uang sebesar Rp437,1 juta dari total empat Kepsek. Sementara tersangka Ramli menerima uang sebesar Rp4,3 miliar.
“Total uang yang diserahkan kepada sdr. BSP dan sdr. TS sebanyak Rp4.757.759.000 dari 12 orang Kepsek SMKN yang bersumber dari anggaran DAK Fisik 2024,” tuturnya.
Uang Rp400 juta dalam koper di mobil milik tersangka Ramli juga disita oleh penyidik. Atas perbuatannya, tersangka telah mendapatkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
(Virdiya/Usk)