15 Vidio Pencabulan Guru Les Tari di Sleman Ditemukan Polisi

Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung di Cigalontang Tasikmalaya
Ilustrasi-Pencabulan (freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — 15 buah video yang merekam aksi pencabulan sesama jenis oleh EDW (29) terhadap sejumlah korbannya yang mayoritas merupakan anak berstatus bawah umur ditemukan Polisi.

EDW merupakan guru les seni tari di Gamping, Sleman yang dugaannya telah mencabuli 19 anak berstatus bawah umur, sementara tiga korban lainnya sudah masuk kategori dewasa.

Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian menuturkan, awalnya tiga buah video pencabulan EDW didapat dari pelapor yang tak lain adalah orang tua salah seorang korban pelaku.

Setelah itu polisi melakukan penggeledahan pada unit CPU milik pelaku dan mendapati enam video pencabulan lainnya. Tapi, petugas menemukan lebih banyak video lagi ketika memulihkan file-file yang sudah terhapus di komputer EDW.

“Tadi sempat kita update lagi, karena beberapa sudah dihapus dan kita coba untuk munculkan dan ternyata terdapat ada 15 video, kurang lebih 15 video dari CPU dan HP, di HP ada video 5 kalau tidak salah dan di CPU itu ada 10 kalau tidak salah,” kata Sandro mengutip CNN.

Selain video, kata Sandro, penyidik juga menemukan sepuluh buah foto aksi pencabulan EDW ini. Pelaku yang juga pegawai outsourcing salah satu TK di Sleman ini, menurutnya, merekam dan menyimpan foto serta video ini untuk kepuasan pribadi.

Pemeriksaan terbaru, polisi juga mengungkap temuan baru yakni perbuatan pelaku yang ‘mencekoki’ para korbannya dengan tontonan video porno sebelum melakukan pencabulan di rumahnya, Gamping, Sleman.

Selain video dan foto, polisi turut menyita satu botol lotion, beberapa potong pakaian, seprei, dan satu unit handphone kepunyaan EDW sebagai barang bukti.

Polisi masih mendalami kemungkinan jumlah korban yang lebih banyak, sementara pelaku kini telah resmi berstatus tersangka.

Sejauh ini terhitung jumlah korban mencapai 22 orang, terdiri dari 19 anak bawah umur dan sisanya sudah masuk kategori dewasa. Rata-rata dari mereka adalah tetangga pelaku di sebuah kampung, daerah Gamping.

BACA JUGA: Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Ternyata Bukan 7 Orang

EDW dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun.

Pastikan lindungi keluarga dari aksi predator seksual yang saat ini semakin marak terjadi dan jangan senggan segera laporkan ke pihak terkait jika di temukan hal-hal yang tidak wajar terjadi di sekitar anda.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara