Fenoma Broken Strings Aurelie Moeremans, Bisakah Pelaku Child Grooming Dihukum?

broken strings
Aurelie Moeremans. (Instagram/aurelie)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Usia 15 tahun seharusnya menjadi masa belajar mengenal diri dan merajut mimpi. Namun bagi Aurelie Moeremans, usia tersebut justru menjadi awal dari luka panjang dalam hidupnya. Pengalaman itu ia ungkap secara terbuka dalam buku memoar Broken Strings.

Lewat buku tersebut, Aurelie menceritakan bagaimana dirinya terjebak dalam relasi yang dibangun melalui manipulasi emosional, sebuah pola yang dikenal sebagai child grooming.

Relasi yang Tampak Aman, Tapi Perlahan Mengikat

Dalam pengakuannya di Broken Strings, Aurelie menggambarkan sosok pria yang awalnya hadir sebagai figur penuh perhatian, dukungan, dan rasa aman. Kedekatan itu terbangun secara perlahan, membuatnya merasa dimengerti dan dilindungi.

Namun seiring waktu, hubungan tersebut berubah menjadi relasi yang tidak sehat. Tanpa paksaan fisik di awal, proses manipulasi psikologis justru menjadi pintu masuk yang paling berbahaya.

Aurelie tidak menyebut nama secara terang-terangan dan hanya menggunakan inisial, sehingga kisah ini tetap berada dalam koridor pengalaman personal, bukan tuduhan hukum.

Child Grooming, Kejahatan yang Sering Tak Disadari

Kasus yang diungkap Aurelie Moeremans menyoroti satu persoalan penting: child grooming kerap tidak disadari saat sedang terjadi. Prosesnya berlangsung perlahan, halus, dan sering dibungkus dengan perhatian serta kedekatan emosional.

Dalam banyak kasus, korban baru menyadari dampaknya bertahun-tahun kemudian, ketika trauma mulai memengaruhi kesehatan mental, relasi sosial, dan rasa percaya diri.

Apakah Child Grooming Bisa Dijerat Hukum?

Di Indonesia, istilah child grooming memang belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. Namun, sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dapat digunakan untuk menjerat pelaku jika terbukti mengarah pada perbuatan cabul atau kekerasan seksual.

Pasal 76E dan 76D UU Perlindungan Anak melarang bujukan, tipu muslihat, serta pemaksaan terhadap anak untuk tujuan seksual. Ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 81 dan 82, dengan pidana penjara hingga 15 tahun.

Meski demikian, para pemerhati anak menilai pendekatan hukum ini masih memiliki keterbatasan. Sebab, child grooming sering kali terjadi jauh sebelum ada kontak fisik, melalui komunikasi intens, manipulasi emosi, dan relasi kuasa yang tidak seimbang.

Baca Juga:

Roby Tremonti Minta Bantuan Denny Sumargo, Tak Tahan Dihujat Imbas Broken Strings

Link Download Buku Broken Strings Aurelie Moeremans, Gratis Versi Indonesia-Inggris!

Luka yang Bertahan Hingga Dewasa

Dampak child grooming tidak berhenti saat korban beranjak dewasa. Banyak penyintas mengalami trauma berkepanjangan, kecemasan, depresi, hingga kesulitan membangun hubungan yang sehat.

Pengakuan Aurelie Moeremans memperlihatkan bahwa luka psikologis akibat grooming bisa menetap lama, bahkan ketika korban telah mencapai kesuksesan dalam hidupnya.

Momentum untuk Perlindungan Anak yang Lebih Kuat

Keberanian Aurelie Moeremans membuka kisah pribadinya menjadi pengingat bahwa child grooming bukan isu sepele atau kasus terisolasi. Ini adalah persoalan sosial yang membutuhkan perhatian serius dari keluarga, masyarakat, dan negara.

Tanpa regulasi khusus yang mengatur proses grooming, termasuk di ruang digital, perlindungan anak berpotensi terus tertinggal dari pola kejahatan yang semakin kompleks. Pengakuan ini pun menjadi momentum penting untuk mendorong sistem hukum yang lebih peka terhadap bentuk kekerasan psikologis terhadap anak.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun