12 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Perdagangan Bayi, Polisi Ungkap Hal Ini

update perdagangan bayi jabar (Teropong Media)
Ilustrasi kasus perdagangan bayi (Teropong Media)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan memperjualbelikan bayi.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengatakan penyidik juga berhasil menyelamatkan tujuh bayi yang menjadi korban dalam jaringan tersebut.

“Penyidik berhasil menetapkan 12 orang tersangka berikut barang bukti dan menyelamatkan tujuh orang bayi yang menjadi korban,” ujar Nunung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menjelaskan praktik perdagangan bayi ini terjadi di berbagai wilayah, meliputi Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, hingga Papua.

Menurut Nurul, 12 tersangka tersebut terbagi dalam dua kelompok, yakni delapan orang sebagai perantara dan empat orang sebagai orang tua biologis.

Baca Juga:

Dijual Rp 55 Juta Sampai 85 Juta, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Perdagangan Bayi di DIY

Para tersangka dari kelompok perantara berperan menjual bayi ke calon adopter di berbagai daerah, antara lain Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Kalimantan Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Bali. Sementara kelompok orang tua berperan langsung menjual bayi kepada para perantara di wilayah Yogyakarta dan Tangerang, Banten.

Nurul mengungkapkan, jaringan ini menjalankan aksinya melalui media sosial seperti Facebook dan TikTok dengan modus disamarkan sebagai proses adopsi atau pengangkatan anak.

“Dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 21 unit ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta satu tas perlengkapan bayi.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 455 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun tujuh bayi yang berhasil diselamatkan saat ini masih menjalani proses asesmen dan penanganan lebih lanjut oleh Kementerian Sosial.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026