12 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Perdagangan Bayi, Polisi Ungkap Hal Ini

update perdagangan bayi jabar (Teropong Media)
Ilustrasi kasus perdagangan bayi (Teropong Media)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan memperjualbelikan bayi.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengatakan penyidik juga berhasil menyelamatkan tujuh bayi yang menjadi korban dalam jaringan tersebut.

“Penyidik berhasil menetapkan 12 orang tersangka berikut barang bukti dan menyelamatkan tujuh orang bayi yang menjadi korban,” ujar Nunung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menjelaskan praktik perdagangan bayi ini terjadi di berbagai wilayah, meliputi Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, hingga Papua.

Menurut Nurul, 12 tersangka tersebut terbagi dalam dua kelompok, yakni delapan orang sebagai perantara dan empat orang sebagai orang tua biologis.

Baca Juga:

Dijual Rp 55 Juta Sampai 85 Juta, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Perdagangan Bayi di DIY

Para tersangka dari kelompok perantara berperan menjual bayi ke calon adopter di berbagai daerah, antara lain Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Kalimantan Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Bali. Sementara kelompok orang tua berperan langsung menjual bayi kepada para perantara di wilayah Yogyakarta dan Tangerang, Banten.

Nurul mengungkapkan, jaringan ini menjalankan aksinya melalui media sosial seperti Facebook dan TikTok dengan modus disamarkan sebagai proses adopsi atau pengangkatan anak.

“Dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 21 unit ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta satu tas perlengkapan bayi.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 455 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun tujuh bayi yang berhasil diselamatkan saat ini masih menjalani proses asesmen dan penanganan lebih lanjut oleh Kementerian Sosial.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City
WhatsApp Image 2026-08-10 at 18.25
Wali Kota Bandung Titip Pesan Kebangsaan kepada Paskibraka, Bukan Sekadar Baris-Berbaris