Yusril Minta Kuasa Hukum Delpedro Hadapi Proses Hukum Secara Ksatria

Kuasa hukum Delpedro
(Instagram/yusrilihzamhd)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengimbau kuasa hukum aktivis Delpedro Marhaen, Maruf Bajammal, untuk bersikap ksatria dengan ikut serta menghadapi proses hukum yang menjerat kliennya.

“Perlawanan Anda harus jentelmen. Anda hadapi polisi di jalur hukum. Anda adu argumen dengan polisi, penyidik, dan jaksa. Hadapi di pengadilan,” kata Yusril dikutip dari Antara, Minggu (7/9/2025).

Yusril menyampaikan, jika Maruf Bajammal menilai penangkapan kliennya tidak sesuai dengan ketentuan hukum, maka langkah yang seharusnya ditempuh adalah mengajukan perlawanan.

“Masalahnya, polisi menganggap penangkapan yang mereka lakukan sudah sesuai koridor hukum. Karena ada beda pendapat dengan polisi itulah, maka Anda harus lakukan perlawanan,” katanya.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan dengan mengikuti proses hukum yang ada rakyat akan bisa menilai argumen pihak manakah yang lebih meyakinkan.

“Rakyat akan menilai, argumen skala yang lebih kokoh dan lebih meyakinkan; argumen Anda dan tersangka yang Anda bela atau argumen penegak hukum polisi, penyidik, dan jaksa?” ucapnya.

Kuasa hukum aktivis Delpedro Marhaen, Maruf Bajammal, dalam konferensi pers pada Sabtu (6/9) menanggapi pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang meminta pihaknya bersikap ksatria dalam menghadapi proses hukum terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation tersebut.

Maruf menilai sulit untuk bersikap demikian karena proses penangkapan Delpedro oleh kepolisian dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum Delpedro mendesak pemerintah untuk meninjau sekaligus mengevaluasi aparat yang melakukan penangkapan terhadap aktivis tersebut.

Baca Juga:

TAUD Bantah Tuduhan Polisi: Aktivis Justru Lindungi Anak dengan Pendidikan Kritis

Praktik Demo Bayaran di Jakarta, Peserta Aksi Dapat Upah Mulai dari Rp62 Ribu Hingga Rp200 Ribu

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka yang diduga terlibat dalam penghasutan dan penyebaran informasi elektronik yang memicu aksi anarkis serta kerusuhan saat unjuk rasa.

Salah satunya adalah Delpedro Marhaen, yang disebut berperan mengajak dan menghasut pelajar serta anak-anak untuk ikut melakukan aksi di beberapa titik demonstrasi.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City