Kejagung Sita Rp13 Triliun dari Kasus Suap CPO

kejagung sita kasus cpo
(doc.Metro)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima uang titipan terkait suap pemberian fasilitas cruide palm oil (CPO) dan turunannya dari pihak terkait. Total, dana terkumpul terkait perkara ini menyentuh Rp13 triliun.

“Uang titipan tiga group korporasi, total sebesar Rp13 triliun,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno melalui keterangan tertulis, Senin (20/10/2025).

Sutikno mengatakan uang titipan itu kini menjadi barang sitaan dalam perkara pemberian fasilitas CPO. Kejagung akan menyerahkannya ke negara hari ini.

Dia mengatakan, pihaknya akan menagih kerugian negara kepada para perusahaan terkait kasus ini. Jika tak mau bayar, aset mereka yang disita akan dilelang.

“Kalau tidak dibayar maka barang bukti kedua group (terkait kasus) tersebut dilelang,” ujar Sutikno.

Sebelumnya, Kejagung menyita uang dari hasil korupsi CPO Korporasi Wilmar Group sebanyak Rp11,8 triliun. Sebanyak Rp2 triliun dari uang hasil sitaan tersebut dipamerkan langsung dalam konferensi pers yang digelar oleh Kejagung di Aula Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga:

Rumah Riza Chalid di Jaksel Disita Kejagung

Dua Hakim Nonaktif Siap Kembalikan Uang Suap Kasus CPO Rp5,5 Miliar

“Yang kita lihat sekarang ini, di sekeliling kita ada uang, ini total semuanya nilainya Rp2 triliun,” kata Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno.

Sutikno menegaskan, uang yang diperlihatkan ini berjumlah Rp2 triliun, yang merupakan bagian dari total Rp11.880.351.802.619 (Rp11,8 triliun) milik Wilmar Group yang disita oleh Kejagung.

Sutikno mengungkap, tidak semua uang diperlihatkan dengan alasan keamanan.

“Uang ini merupakan bagian dari uang yang tadi kita sebutkan, Rp11.880.351.802.619. Ini karena faktor tempat dan faktor keamanan tentunya, sehingga kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group,” tegas Sutikno.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun