Waspada Parsel Kadaluarsa, Disdagkoperind Cimahi Gelar Sidak

parsel Disdagkoperind cimahi
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

CIMAHI, TEROPONGMEDIA.ID — Keberadaan pedagang parsel dan beragam kue kering menjadi bagian tak terpisahkan jelang perayaan hari lebaran atau Idul Fitri.

Kendati demikian, masyarakat harus lebih teliti dan waspada dalam memilih parsel atau kue kering. Sebab, kerap kali ditemukan adanya isian parsel atau kue lebaran yang sudah melewati batas waktu untuk dikonsumsi alias kedaluwarsa.

Menanggapi hal itu, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Industri (Disdagkoperind) Kota Cimahi bakal melakukan sidak ke sejumlah toko yang menjual parsel dan kue lebaran di beberapa lokasi di Cimahi.

“Rencananya, kami bakal lakukan sidak ke toko-toko parsel guna memastikan kualitas dan kesesuaian produk dengan konsumsi standar. Termasuk, meminimalisir kemungkinan barang kadaluwarsa,” kata Kepala Disdagkoperind Kota Cimahi, Hella Haerani kepada wartawan

Hella mengatakan, sidak tersebut perlu dilakukan lantaran produk yang dikemas dalam parsel tersebut dikhawatirkan sudah kedaluwarsa.

“Sidak akan dilakukan secara langsung pada hari Jumat 5 April 2024 di sejumlah toko penjual parsel seperti di Jalan Cihanjuang, Jalan Amir Machmud dan beberapa titik lainnya,” tuturnya.

BACA JUGA: Daftar Jalan Rawan Macet di Bandung Barat dan Kota Cimahi saat Mudik

“Namun, sewaktu-waktu bisa berubah. Kita menyesuaikan saja karena takut para pedagang tahu rencana ini dan menyembunyikan produk yang sudah kedaluwarsa,” sambungnya.

Pihaknya pun meminta kepada para pedagang parsel dan kue lebaran agar lebih memperhatikan kondisi produk yang dijualnya. Sebab, memperhatikan kualitas produk itu sangat penting guna memastikan layak atau tidaknya parsel itu dijual.

“Karena ada kemungkinan produk tersebut telah disimpan selama satu atau dua bulan sebelum dipajang,” ujarnya.

Sehingga, hal tersebut dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi pembeli karena tidak mengetahui kondisi barang yang akan dibelinya.

“Pembeli kan tidak tahu keadaan barangnya seperti apa nantinya hal yang tidak diinginkan terjadi,” ucapnya.

Hella menegaskan, apabila masih ada toko yang menjual produk parsel atau kue kedaluwarsa, maka pedagang nakal itu bakal menghadapi masalah hukum yang lebih serius dengan pihak yang berwenang.

“Jika masih ada toko yang menjual produk parsel atau kue yang kedaluwarsa, mereka akan menghadapi masalah hukum yang lebih serius dengan pihak yang berwenang,” lanjutnya.

(Tri/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City