Waspada Parsel Kadaluarsa, Disdagkoperind Cimahi Gelar Sidak

parsel Disdagkoperind cimahi
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

CIMAHI, TEROPONGMEDIA.ID — Keberadaan pedagang parsel dan beragam kue kering menjadi bagian tak terpisahkan jelang perayaan hari lebaran atau Idul Fitri.

Kendati demikian, masyarakat harus lebih teliti dan waspada dalam memilih parsel atau kue kering. Sebab, kerap kali ditemukan adanya isian parsel atau kue lebaran yang sudah melewati batas waktu untuk dikonsumsi alias kedaluwarsa.

Menanggapi hal itu, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Industri (Disdagkoperind) Kota Cimahi bakal melakukan sidak ke sejumlah toko yang menjual parsel dan kue lebaran di beberapa lokasi di Cimahi.

“Rencananya, kami bakal lakukan sidak ke toko-toko parsel guna memastikan kualitas dan kesesuaian produk dengan konsumsi standar. Termasuk, meminimalisir kemungkinan barang kadaluwarsa,” kata Kepala Disdagkoperind Kota Cimahi, Hella Haerani kepada wartawan

Hella mengatakan, sidak tersebut perlu dilakukan lantaran produk yang dikemas dalam parsel tersebut dikhawatirkan sudah kedaluwarsa.

“Sidak akan dilakukan secara langsung pada hari Jumat 5 April 2024 di sejumlah toko penjual parsel seperti di Jalan Cihanjuang, Jalan Amir Machmud dan beberapa titik lainnya,” tuturnya.

BACA JUGA: Daftar Jalan Rawan Macet di Bandung Barat dan Kota Cimahi saat Mudik

“Namun, sewaktu-waktu bisa berubah. Kita menyesuaikan saja karena takut para pedagang tahu rencana ini dan menyembunyikan produk yang sudah kedaluwarsa,” sambungnya.

Pihaknya pun meminta kepada para pedagang parsel dan kue lebaran agar lebih memperhatikan kondisi produk yang dijualnya. Sebab, memperhatikan kualitas produk itu sangat penting guna memastikan layak atau tidaknya parsel itu dijual.

“Karena ada kemungkinan produk tersebut telah disimpan selama satu atau dua bulan sebelum dipajang,” ujarnya.

Sehingga, hal tersebut dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi pembeli karena tidak mengetahui kondisi barang yang akan dibelinya.

“Pembeli kan tidak tahu keadaan barangnya seperti apa nantinya hal yang tidak diinginkan terjadi,” ucapnya.

Hella menegaskan, apabila masih ada toko yang menjual produk parsel atau kue kedaluwarsa, maka pedagang nakal itu bakal menghadapi masalah hukum yang lebih serius dengan pihak yang berwenang.

“Jika masih ada toko yang menjual produk parsel atau kue yang kedaluwarsa, mereka akan menghadapi masalah hukum yang lebih serius dengan pihak yang berwenang,” lanjutnya.

(Tri/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026