Wartawan TV Nasional Diintimidasi Saat Liput Aduan Orang Tua Siswa di Disdik Kota Bandung

Salah seorang oknum staf ASN Disdik Kota Bandung (Foto: Istimewa)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Peristiwa mengejutkan terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung. Seorang wartawan TV nasional mendapat intimidasi untuk tidak mempublikasikan pemberitaan laporan salah satu orang tua calon siswa oleh staf Aparatur Sipil Negara (ASN) bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Disdik Kota Bandung, kejadian tersebut terjadi pada Senin (7/7/2025) kemarin.

Yang lebih mengejutkan, oknum ASN tersebut bahkan merekam sang wartawan menggunakan ponselnya dan mempertanyakan aturan serta undang undang pers dengan nada tinggi dan kata-kata yang kurang santun, bahkan tekesan mengolok olok profesi wartawan.

Padahal yang bersangkutan sudah menjelaskan dan mengeluarkan identitas resmi (id card). Namun hal tersebut tidak digubris.

Kejadian bermula ketika salah satu orang tua calon siswa yang mempertanyakan status sertifikat kejuaraan anaknya yang masuk jalur prestasi, dan dianggap oleh staf dinas pendidikan sebagai “piagam festival”.

Sertifikat tersebut diakui secara resmi oleh pengurus cabang (pengcab) dan telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) sebelumnya serta Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung.

Yang lebih mengecewakan, teman-teman seangkatan anaknya yang memiliki sertifikat serupa justru diterima di daerah lain seperti Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Peristiwa ini tentunya sangat disayangkan, disaat seorang abdi negara terutama ASN di bagian humas yang tugasnya memberikan pelayanan serta keterbukaan informasi kepada publik, oknum ASN ini justru mencoba membungkam dengan melararang proses pengaduan orang tua calon siswa agar tidak dipublikasikan.

Salah seorang wartawan nasional itu yang berinisial B mengaku kecewa atas pelayanan yang diberikan oleh staf ASN tersebut. Padahal tugas ASN seharusnya melayani publik.

“Sangat disayangkan, sepengetahuan saya dia kerja di bagian humas, dimana tupoksinya adalah melayani dan memberikan informasi ke masyarakat. Terutama citra positif instansi, ini malah sebaliknnya membungkam wartawan agar tidak mempublikasikan berita tersebut,” ungkap wartawan tersebut, Selasa (8/7/2025).

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur bahwa melawan hukum, menghalangi pelaksanaan tugas wartawan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 Juta.

(Kyy/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Marco Bezzecchi
Hasil Practice MotoGP Australia 2026: Bezzecchi Tercepat, Marc Marquez Tempel Ketat di Posisi Ketiga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Marco Bezzecchi menunjukkan kecepatan impresif pada sesi practice MotoGP...
Prediksi Skor Lille vs Crvena Zvezda Liga Europa 2025/2026
Calvin Verdonk Ukir Dua Rekor di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Calvin Verdonk kembali mencatatkan sejarah di Liga Champions 2026/2027....
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal adzan magrib merupakan hal yang penting ketika...
Headline
WhatsApp Image 2026-10-22 at 17.17
Hampir Dua Dekade di Industri Perhotelan, Babak Baru Dimulai: Yunindra Hardino Pimpin Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung sebagai General Manager
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung mengumumkan pengangkatan Mr....
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...