BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Peristiwa mengejutkan terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung. Seorang wartawan TV nasional mendapat intimidasi untuk tidak mempublikasikan pemberitan laporan salah satu orang tua calon siswa oleh staf Aparatur Sipil Negara (ASN) bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Disdik Kota Bandung, kejadian tersebut terjadi pada Senin (7/7/2025) kemarin.
Yang lebih mengejutkan, oknum ASN tersebut bahkan merekam sang wartawan menggunakan ponselnya dan mempertanyakan aturan serta undang undang pers dengan nada tinggi dan kata-kata yang kurang santun, bahkan tekesan mengolok olok profesi wartawan.
Padahal yang bersangkutan sudah menjelaskan dan mengeluarkan identitas resmi (id card). Namun hal tersebut tidak digubris.
Kejadian bermula ketika salah satu orang tua calon siswa yang mempertanyakan status sertifikat kejuaraan anaknya yang masuk jalur prestasi, dan dianggap oleh staf dinas pendidikan sebagai “piagam festival”.
Sertifikat tersebut diakui secara resmi oleh pengurus cabang (pengcab) dan telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) sebelumnya serta Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung.
Yang lebih mengecewakan, teman-teman seangkatan anaknya yang memiliki sertifikat serupa justru diterima di daerah lain seperti Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Peristiwa ini tentunya sangat disayangkan, disaat seorang abdi negara terutama ASN di bagian humas yang tugasnya memberikan pelayanan serta keterbukaan informasi kepada publik, oknum ASN ini justru mencoba membungkam dengan melararang proses pengaduan orang tua calon siswa agar tidak dipublikasikan.
Salah seorang wartawan nasional itu yang berinisial B mengaku kecewa atas pelayanan yang diberikan oleh staf ASN tersebut. Padahal tugas ASN seharusnya melayani publik.
“Sangat disayangkan, sepengetahuan saya dia kerja di bagian humas, dimana tupoksinya adalah melayani dan memberikan informasi ke masyarakat. Terutama citra positif instansi, ini malah sebaliknnya membungkam wartawan agar tidak mempublikasikan berita tersebut,” ungkap wartawan tersebut, Selasa (8/7/2025).
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur bahwa melawan hukum, menghalangi pelaksanaan tugas wartawan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 Juta.
(Kyy)