Wartawan TV Nasional Diintimidasi Saat Liput Aduan Orang Tua Siswa di Disdik Kota Bandung

Penulis: Budi

Salah seorang oknum staf ASN Disdik Kota Bandung (Foto: Istimewa)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Peristiwa mengejutkan terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung. Seorang wartawan TV nasional mendapat intimidasi untuk tidak mempublikasikan pemberitan laporan salah satu orang tua calon siswa oleh staf Aparatur Sipil Negara (ASN) bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Disdik Kota Bandung, kejadian tersebut terjadi pada Senin (7/7/2025) kemarin.

Yang lebih mengejutkan, oknum ASN tersebut bahkan merekam sang wartawan menggunakan ponselnya dan mempertanyakan aturan serta undang undang pers dengan nada tinggi dan kata-kata yang kurang santun, bahkan tekesan mengolok olok profesi wartawan.

Padahal yang bersangkutan sudah menjelaskan dan mengeluarkan identitas resmi (id card). Namun hal tersebut tidak digubris.

Kejadian bermula ketika salah satu orang tua calon siswa yang mempertanyakan status sertifikat kejuaraan anaknya yang masuk jalur prestasi, dan dianggap oleh staf dinas pendidikan sebagai “piagam festival”.

Sertifikat tersebut diakui secara resmi oleh pengurus cabang (pengcab) dan telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) sebelumnya serta Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung.

Yang lebih mengecewakan, teman-teman seangkatan anaknya yang memiliki sertifikat serupa justru diterima di daerah lain seperti Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Peristiwa ini tentunya sangat disayangkan, disaat seorang abdi negara terutama ASN di bagian humas yang tugasnya memberikan pelayanan serta keterbukaan informasi kepada publik, oknum ASN ini justru mencoba membungkam dengan melararang proses pengaduan orang tua calon siswa agar tidak dipublikasikan.

Salah seorang wartawan nasional itu yang berinisial B mengaku kecewa atas pelayanan yang diberikan oleh staf ASN tersebut. Padahal tugas ASN seharusnya melayani publik.

“Sangat disayangkan, sepengetahuan saya dia kerja di bagian humas, dimana tupoksinya adalah melayani dan memberikan informasi ke masyarakat. Terutama citra positif instansi, ini malah sebaliknnya membungkam wartawan agar tidak mempublikasikan berita tersebut,” ungkap wartawan tersebut, Selasa (8/7/2025).

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur bahwa melawan hukum, menghalangi pelaksanaan tugas wartawan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 Juta.

(Kyy)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Parkir Liar Marak, Farhan Geram
Wali Kota Bandung Minta ASN Tak Antimedia
Tersangka Perusakan Rumah Singgah
Istri Tersangka Perusakan Rumah Singgah Minta Bantuan Gubernur Jabar, Ini Tanggapan KDM
Klarifikasi PT LIB Terkait Batalnya Keterlibatan Malut United dan Persebaya di ACC Cup 
Setiap Tim Super League 2025/2026 Bisa Daftarkan 11 Pemain Asing
Korban begal
Sadis! Pemuda di Karawang Jadi Korban Begal dan Terkena Sajam
Banjir Karawang (Instagram BPBD Karawang)
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Karawang Akibat Luapan Sungai
Berita Lainnya

1

Klarifikasi PT LIB Terkait Batalnya Keterlibatan Malut United dan Persebaya di ACC Cup 

2

PSG Tantang Real Madrid di Semifinal Piala Dunia Antarklub 2025

3

Pelatih Persib Luapkan Isi Hatinya Yang Kurang Sreg Main di Piala Presiden

4

Donald Trump Surati Prabowo, Tetapkan Kenaikan Tarif Baru Hingga 32%

5

Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
Headline
Chelsea
Link Live Streaming Fluminense vs Chelsea Semifinal Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
RS Permata Jonggol Bogor banjir - YouTube Budi Riyanto & Family
Banjir Bogor Terjang Rumah Sakit, Pasien Diungsikan
Eks Menteri Rusia tewas
Diduga Korupsi, Eks Menteri Rusia Ditemukan Tewas Tertembak Usai Dipecat Putin
bella ciao
Evolusi Perlawanan Lagu "Bella Ciao": dari Buruh ke Gerilya, dari Netflix ke Jalanan!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.