BANDUNG,TM.ID: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung terus mendorong masyarakat untuk mengaplikasikan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Bandung, M. Arif Budiman mengatakan, sampai sekarang tercatat sekitar 39 ribu warga Kota Bandung yang telah memiliki IKD.
“Kita secara masif mengajak warga Kota Bandung untuk mempunyai IKD, dan kita juga terus mensosialisasikannya secara masif. Karena memang belum semua masyarakat memiliki IKD,” kata Arif Budiman, Senin (6/11/2023).
BACA JUGA: Jaga Inflasi Tetap Terkendali, Pemkot Bandung Rutin Gelar Operasi Pasar Murah
Kata dia banyak keuntungan yang didapat dari IKD, karena bisa menjadi alternatif masyarakat, saat membutuhkan pelayanan publik. Misalanya saja saat kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tertinggal.
“IKD ini kan berupa aplikasi yang memuat data-data seseorang. Nah ketika warga lupa membawa fisik e-KTP, warga cukup membuka IKD dan menunjukannya kepada petugas kita. Sebetulnya IKD bisa menjadi alternatif pada pengguna-pengguna lainnya,” begitu katanya.
Tak hanya itu, Arif mengatakan, e-KTP menjadi syarat utama apabila warga ingin memiliki IKD. Hal kedua adalah telepon pintar berbasis android atau pun IOS. Warga, lalu dapat mendownload aplikasi IKD di playstore.
Jika ada kesulitan, kata Arif warga dapat meminta bantuan dengan mendatangi kantor kecamatan di wilayahnya, atau bisa mendatangi gerai-gerai Disdukcapil yang tersebar selama ini.
BACA JUGA: Sempat Overload, Pemkot Bandung Pastikan 108 TPS Sudah Kembali Normal
“Keamanan IKD ini terjamin, karena kita tidak menyimpan data di handphone masing-masing. Tetapi menggunakan server Kemendagri. Kita masuk di IKD ini hanya view, jadi tidak bisa diretas. Sejauh ini telah melalui tes panjang, mudah-mudahan aman,” jelasnya.
(Rizky Iman /Masnur)