Wamenkumham: Demi Perbaikin Sistem Hukum Indonesia, KUHAP Layak Diaudit

Foto - Web -

Bagikan

JAKARTA, TM.id : Sistem hukum di Tanah Air yang tercermin dalam Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dinilai layak untuk dikoreksi melalui mekanisme audit.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung langkah audit tersebut.

“Saya menyambut baik audit KUHAP,” kata Edward Omar Sharif, melansir Antara, Selasa (20/12/2022).

Wamenkumham yang akrab disapa Prof. Eddy menyampaikan sikap tersebut saat peluncuran penelitian audit KUHAP: Studi evaluasi terhadap keberlakuan hukum acara pidana Indonesia di Jakarta, Selasa.

Dikatakan, jika dibandingkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), persoalan KUHAP jauh lebih berat dan menantang karena menyangkut banyak institusi negara. Sebab, tidak bisa dipungkiri hal itu akan berujung pada perebutan kewenangan.

BACA JUGA: Tiga Aspek RUU KHUP Direvisi, Ini Penjelasan Wamenkumham

Secara politis, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP menjadi usul inisiatif DPR RI dan bukan dari pemerintah.

Alasannya, jika RUU KUHAP menjadi inisiatif dewan maka kolom daftar inventaris masalah hanya ada satu. Berbeda halnya apabila RUU KUHAP jadi usulan pemerintah maka ada sembilan kolom inventaris masalah yang menggambarkan sembilan fraksi di Senayan.

“Kami setuju daftar inventaris masalah sebaiknya dari pemerintah sementara inisiatif dari DPR,” ucap dia.

Dalam paparannya, Prof. Eddy menegaskan bahwa filosofis hukum acara pidana bukan untuk memroses tersangka, melainkan mencegah aparat penegak hukum agar tidak bertindak sewenang-wenang.

“Itu yang harus kita pahami bersama, dan itu yang tidak saya lihat di dalam KUHAP,” jelas dia.

Prof. Eddy mengatakan filosofis itu didasari kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada penegak hukum agar tidak disalahgunakan ketika memroses orang yang berhadapan dengan hukum.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan berdasarkan kesepakatan informal antara Komisi III dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RUU perubahan KUHAP akan menjadi inisiatif DPR.

“Kenapa menjadi inisiatif DPR? Karena kalau jadi inisiatif pemerintah maka sebelum dibawa ke DPR, jajaran di rumpun eksekutif harus satu dulu,” ujar dia.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kuliner malam nisfu syaban
Enaknya! Ini 3 Kuliner Khas Malam Nisfu Syaban
Respons Bojan Hodak Setelah Ribuan Bobotoh Beri Motivasi
Respons Bojan Hodak Setelah Ribuan Bobotoh Beri Motivasi Tambahan Untuk Persib Jelang Hadapi Persija
Risiko hubungan seks dengan PSK, Lokasi PSK
Survei BPS: Kabupaten Bekasi Lokasi PSK Terbanyak, Lampaui Indramayu
Satpol PP Kota Bandung Bakal Gelar Operasi Cipta Kondisi
Jelang Ramadan Satpol PP Kota Bandung Bakal Gelar Operasi Cipta Kondisi
VPC Minta Persib Pertahankan Tren Positif di Kandang Persija
VPC Minta Persib Pertahankan Tren Positif di Kandang Persija
Berita Lainnya

1

Tanah AJB di Pulogebang Digusur PN Jaktim, Diprotes Warga!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Kelompok Pendemo Blokir Jalan dan Bakar Ban di Makassar

5

Gunung Lewotobi Laki-laki Alami Kenaikan Tingkat Aktivitas dari Level III Siaga ke Level IV AWAS
Headline
KLB Hambalang Partai Gerindra - IG Sufmi dasco Ahmad
Prabowo Subianto Ditetapkan Jadi Ketum Partai Gerindra 2025-2030 Melalui KLB Hambalang
TNI AL pagar laut tangerang
Ngeri! 3 Personel TNI AL Disengat Ikan Pari Saat Cabut Pagar Laut Tangerang
Efisiensi Anggaran Kementerian PU
Efisiensi Anggaran, Kementerian PU Batal Bangun Pengendali Banjir hingga Revitalisasi Danau
Daftar Negara putaran final, Timnas Indonesia U20 Piala Asia U20 2025. Link Live Streaming Indonesia U20 vs Iran
Live Streaming Indonesia U20 Vs Iran Piala Asia U20 2025, Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.