Wamenkumham: Demi Perbaikin Sistem Hukum Indonesia, KUHAP Layak Diaudit

Foto - Web -

Bagikan

JAKARTA, TM.id : Sistem hukum di Tanah Air yang tercermin dalam Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dinilai layak untuk dikoreksi melalui mekanisme audit.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung langkah audit tersebut.

“Saya menyambut baik audit KUHAP,” kata Edward Omar Sharif, melansir Antara, Selasa (20/12/2022).

Wamenkumham yang akrab disapa Prof. Eddy menyampaikan sikap tersebut saat peluncuran penelitian audit KUHAP: Studi evaluasi terhadap keberlakuan hukum acara pidana Indonesia di Jakarta, Selasa.

Dikatakan, jika dibandingkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), persoalan KUHAP jauh lebih berat dan menantang karena menyangkut banyak institusi negara. Sebab, tidak bisa dipungkiri hal itu akan berujung pada perebutan kewenangan.

BACA JUGA: Tiga Aspek RUU KHUP Direvisi, Ini Penjelasan Wamenkumham

Secara politis, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP menjadi usul inisiatif DPR RI dan bukan dari pemerintah.

Alasannya, jika RUU KUHAP menjadi inisiatif dewan maka kolom daftar inventaris masalah hanya ada satu. Berbeda halnya apabila RUU KUHAP jadi usulan pemerintah maka ada sembilan kolom inventaris masalah yang menggambarkan sembilan fraksi di Senayan.

“Kami setuju daftar inventaris masalah sebaiknya dari pemerintah sementara inisiatif dari DPR,” ucap dia.

Dalam paparannya, Prof. Eddy menegaskan bahwa filosofis hukum acara pidana bukan untuk memroses tersangka, melainkan mencegah aparat penegak hukum agar tidak bertindak sewenang-wenang.

“Itu yang harus kita pahami bersama, dan itu yang tidak saya lihat di dalam KUHAP,” jelas dia.

Prof. Eddy mengatakan filosofis itu didasari kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada penegak hukum agar tidak disalahgunakan ketika memroses orang yang berhadapan dengan hukum.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan berdasarkan kesepakatan informal antara Komisi III dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RUU perubahan KUHAP akan menjadi inisiatif DPR.

“Kenapa menjadi inisiatif DPR? Karena kalau jadi inisiatif pemerintah maka sebelum dibawa ke DPR, jajaran di rumpun eksekutif harus satu dulu,” ujar dia.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
urnalis Media Online Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Kebun Jeruk Jakbar
Tragis ! Jurnalis Media Online Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Kebun Jeruk Jakbar
Sesi Gim Internal Persib Batal Karena Hujan Deras
Sesi Gim Internal Persib Batal Karena Hujan Deras
Zalnando Siap Gantikan Peran Edo Febriansah
Zalnando Siap Gantikan Peran Edo Febriansah
Satu Orang Luka Tersambar Petir di Tasikmalaya
Satu Orang Luka Tersambar Petir di Tasikmalaya
kecelakaan beruntun tol semarang-solo
Kecelakaan Beruntun Libatkan 7 Kendaraan di Tol Semarang-Bawen Saat One Way
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Valencia Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Link Live Streaming Barcelona vs Real Betis Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Soal Tarif Impor Trump, Kadin Sebut Peluang Negosiasi Masih Terbuka
Headline
Sikapi Kebijakan Tarif Resiprokal AS, Menpar: Optimalkan Sektor Pariwisata
Sikapi Kebijakan Tarif Resiprokal AS, Menpar: Optimalkan Sektor Pariwisata
Mudahkan Calon Siswa dapat Hak Menutut Ilmu, Pemkot Bandung Siapkan Subsidi Sekolah Swasta
Mudahkan Calon Siswa dapat Hak Menuntut Ilmu, Pemkot Bandung Siapkan Subsidi Sekolah Swasta
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Waspada Sambaran Petir, BMKG Prakirakan Mayoritas Wilayah Diguyur Hujan
wartawan dibunuh di jakbar
Jurnalis Media Online Tewas di Hotel Jakbar, Diduga Korban Pembunuhan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.