LP3HI Ancam Gugat Bareskrim Jika Kasus Gratifikasi Firli Bahuri Tak Dilanjutkan

LP3HI Ancam Gugat Bareskrim
Kurniawan Adi Nugroho, Wakil Ketua LP3HI.(net)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID : LP3HI, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia, secara tegas mengungkapkan bahwa mereka akan menggugat Bareskrim Polri jika proses penyidikan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas helikopter tidak berlanjut.

“Kami akan melihat selama enam bulan ini apakah penyidik Bareskrim itu bisa menaikkan statusnya menjadi penyidikan dan melakukan penetapan tersangka atau upaya paksa lainnya,” kata Kurniawan Adi Nugroho, Wakil Ketua LP3HI kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Pernyataan tersebut berkaitan dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan terkait penyidikan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas helikopter.

LP3HI menyatakan menghormati putusan hakim dan pertimbangan yang diberikan oleh hakim tersebut. Namun, Kurniawan menyoroti pentingnya praperadilan sebagai mekanisme kontrol publik terhadap kinerja penyidik.

BACA JUGA: KPK Periksa Sekretaris MA dan Mantan Komisaris PT Wika Beton

Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya tidak masalah jika perkara yang diajukan bukan merupakan objek praperadilan. Gugatan yang diajukan sebenarnya merupakan sebuah peringatan bagi penyidik untuk memberikan kejelasan mengenai kapan status perkara yang menyangkut Ketua KPK, Firli Bahuri, akan berubah dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Jadi, kita lihat nanti dalam jangka waktu enam bulan ini,” tutur Kurniawan.

Sebelumnya, LP3HI telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Bareskrim Polri pada tanggal 10 Mei. Gugatan tersebut menyoroti penyidikan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas helikopter.

LP3HI berpendapat bahwa Bareskrim telah secara tidak sah dan melanggar hukum menghentikan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Kurniawan juga menyatakan bahwa Bareskrim Polri tidak pernah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi sejak laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tanggal 3 Juni 2021.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

7 Aplikasi Menambah Like TikTok Gratis

3

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri