LP3HI Ancam Gugat Bareskrim Jika Kasus Gratifikasi Firli Bahuri Tak Dilanjutkan

LP3HI Ancam Gugat Bareskrim
Kurniawan Adi Nugroho, Wakil Ketua LP3HI.(net)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID : LP3HI, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia, secara tegas mengungkapkan bahwa mereka akan menggugat Bareskrim Polri jika proses penyidikan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas helikopter tidak berlanjut.

“Kami akan melihat selama enam bulan ini apakah penyidik Bareskrim itu bisa menaikkan statusnya menjadi penyidikan dan melakukan penetapan tersangka atau upaya paksa lainnya,” kata Kurniawan Adi Nugroho, Wakil Ketua LP3HI kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Pernyataan tersebut berkaitan dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan terkait penyidikan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas helikopter.

LP3HI menyatakan menghormati putusan hakim dan pertimbangan yang diberikan oleh hakim tersebut. Namun, Kurniawan menyoroti pentingnya praperadilan sebagai mekanisme kontrol publik terhadap kinerja penyidik.

BACA JUGA: KPK Periksa Sekretaris MA dan Mantan Komisaris PT Wika Beton

Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya tidak masalah jika perkara yang diajukan bukan merupakan objek praperadilan. Gugatan yang diajukan sebenarnya merupakan sebuah peringatan bagi penyidik untuk memberikan kejelasan mengenai kapan status perkara yang menyangkut Ketua KPK, Firli Bahuri, akan berubah dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Jadi, kita lihat nanti dalam jangka waktu enam bulan ini,” tutur Kurniawan.

Sebelumnya, LP3HI telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Bareskrim Polri pada tanggal 10 Mei. Gugatan tersebut menyoroti penyidikan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas helikopter.

LP3HI berpendapat bahwa Bareskrim telah secara tidak sah dan melanggar hukum menghentikan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Kurniawan juga menyatakan bahwa Bareskrim Polri tidak pernah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi sejak laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tanggal 3 Juni 2021.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City
WhatsApp Image 2026-08-10 at 18.25
Wali Kota Bandung Titip Pesan Kebangsaan kepada Paskibraka, Bukan Sekadar Baris-Berbaris