JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas melarang para wakil menteri (wamen) untuk menduduki lebih satu jabatan atau merangkap di luar tugas pemerintahan.
Adapun larangan itu berlaku pada posisi sebagai komisaris maupun direksi di perusahaan milik negara, perusahaan swasta, hingga lembaga yang mendapatkan pendanaan dari APBN. Aturan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025.
“Berdasarkan Pasal 23 UU 39/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD,” demikian putusan MK, dikutip Jumat (18/06/2025)
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa poin 8 dan 9 menegaskan larangan tegas terhadap praktik perangkapan jabatan oleh wakil menteri. Ketentuan ini juga merujuk pada keputusan sebelumnya, yaitu Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019.
Putusan ini merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon.
BACA JUGA:
MK Tak Kabulkan Ketentuan Pendidikan Minimal Capres dan Cawapres
Dalam permohonannya, ia menggugat praktik rangkap jabatan di kalangan wamen karena dinilai melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
MK menyatakan bahwa jabatan wakil menteri memiliki kedudukan setara dengan menteri, sehingga seluruh persyaratan dan ketentuan larangan juga berlaku secara sama.
“Posisi wakil menteri bisa saja menggantikan menteri apabila menteri berhalangan, sehingga tidak ada perbedaan terkait dari persyaratan maupun larangannya pada saat menjabat,” bunyi pertimbangan MK.
Mahkamah juga menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat, karena seluruh isi putusan dianggap sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak bisa diabaikan.
“Sehingga, jelas bahwa sejak putusan dibacakan maka putusan tersebut bersifat mengikat dan harus dilaksanakan sesuai dengan yang tertulis dalam putusan tersebut,” tegas MK.
Berdasarkan data terbaru, dari total 55 wakil menteri yang saat ini menjabat dalam Kabinet Merah Putih, tercatat sebanyak 30 orang masih merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah perusahaan BUMN maupun anak perusahaannya.
Situasi ini menjadi sorotan publik karena dianggap menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu profesionalitas kerja pemerintahan.
(Saepul)