BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Indragon dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Nia Kurnia Sari (NKS), penjual gorengan di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (5/8/2025),
Dalam sidang pembacaan putusan, hakim menyatakan Indragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman mati.
Baca Juga:
Musisi Minang Dikecam Usai Syuting di Makam Korban Pembunuhan, Nia Penjual Gorengan
Cangkul dan Celana Jadi Barang Bukti Baru Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
“Vonis sudah selesai, putusan ini sesuai dengan tuntutan yang kami ajukan. Ini juga merupakan vonis mati pertama yang dijatuhkan di Pengadilan Negeri Pariaman,” ujar JPU Wendri seusai persidangan.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa yang diwakili Dafriyon menyatakan keberatan atas putusan tersebut.
“Vonis sudah selesai, putusan ini sesuai dengan tuntutan yang kami ajukan. Ini juga merupakan vonis mati pertama yang dijatuhkan di Pengadilan Negeri Pariaman,” ujar JPU Wendri seusai persidangan.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa yang diwakili Dafriyon menyatakan keberatan atas putusan tersebut. (_usamah kustiawan)