Vonis Lukas Enembe: Penjara 8 Tahun dan Denda Rp500 Juta

Vonis Lukas Enembe Penjara 8 Tahun dan Denda Rp500 Juta
Vonis Lukas Enembe Penjara 8 Tahun dan Denda Rp500 Juta

Bagikan

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=oaB30-YL27g[/embedyt]

JAKARTA,TM.ID: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, setelah terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek. Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Rianto Adam Pontoh, pada hari Kamis (19/10) di Jakarta.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sekolah Rakyat
Pemerintah Cirebon Siapkan 5,7 Hektare untuk Sekolah Rakyat
cara kerja PLTB Cirebon
PLTB Siap Dibangun, Cirebon Bak Negeri Kincir Angin: Simak Cara Kerja Pembangkit Listrik yang Memanfaatkan Tenaga Bayu Ini
drone mahasiswa ujian
Cara Unik Dosen Awasi Ujian Mahasiswa dengan Drone, yang Curang Ketar-ketir!
yuke dewa 19
Anak Kecil Tergeletak di Jalan, Diduga Tertabrak Yuke Dewa 19
hati-hati kedai jus
Cuma Ditegur 'Hati-hati' oleh Penjaga Kedai Jus, Emak-Emak Ini Malah Curiga Radikalisme!
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Barcelona vs Real Madrid Selain Yalla Shoot di Final Copa del Rey 2025

2

Link Live Streaming Persib Bandung vs PSS Sleman Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Chelsea vs Everton Selain Yalla Shoot
Headline
Manchester United
Link Live Streaming Bournemouth vs Manchester United di Liga Inggris, Selain Yalla Shoot
Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Wilayah Cianjur
Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Wilayah Cianjur
Manchester City
Link Live Streaming Nottingham Forest vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Teramati 500 Meter dari Puncak
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Teramati 500 Meter dari Puncak

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.