[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=oaB30-YL27g[/embedyt]
JAKARTA,TM.ID: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, setelah terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek. Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Rianto Adam Pontoh, pada hari Kamis (19/10) di Jakarta.