Vonis Agnes Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ayah David Tak Terima?

foto (Antara)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Agnes Gracia (15) sebagai anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan Christalino David Ozora, divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) 3,5 tahun, Senin (10/4/2023).

Agnes bisa dibilang sudah menjadi tahanan, tetapi dia harus ditempatkan pada  Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Masa tahanan Agnes akan dipangkas seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan.

Vonis yang dikeluarkan Majelis Hakim PN Jaksel sedikit lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Agnes dengan 4 tahun penjara.

BACA JUGA: Kumis Adam Suseno jadi Tawa bagi David Ozora

“Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer,” ucap Hakim Sri Wahyuni Batubara.

Salah satu hal yang memberatkan Agnes Gracia dalam putusan Hakim adalah  kondisi korban David Ozora masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Sedangkan hal yang meringankan Agnes adalah adalah statusnya yang masih anak dan diharapkan bisa memperbaiki masa depan, menyesali perbuatan dan memiliki orangtua penderita stroke dan kanker paru stadium empat.

Dia yang terlibat dalam kasus penganiayaan David, telah meyakinkan melanggar  Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer penuntut umum.

Pasca pembacaan vonis hukuman Agnes, pihak keluarga korban merasa vonis ini lebih ringan dari cedera otak yang tengah dialami oleh David.

Ayah korban, Jonathan Latumahina pun menanggapi hasil pembacaan vonis yang dilayangkan oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Dia hanya menanggapinya dengan cuitan Twitter yang singkat.

One down, two more to go (satu tumbang, dua lagi),” kata Jonathan.

Sebelumnya juga, keluarga korban telah menilai JPU sudah lunak sejak awal.  Jonathan pun dapat memprediksi hasil vonis tersangka Shane Lukas dan Mario Dandy.

Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya. Jika pertimbangannya soal masa depan agnes menurut kalian masadepan david gak penting?” ucap Jonathan.

Gembos di awal, tar pas tuntutan ke mario udah kebayang sih @KejaksaanRI. Tiati ya,” kata Jonathan.

Menilik lagi pada sebelumnya,  Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum David Ozora mengungkapkan sejumlah poin alasan AG layak dihukum maksimal. Hal itu disampaikannya di cuitan Twitter pribadinya.

Melissa menilai, tindakan yang dilakukan Agnes yang memeprdaya korban di lokasi kejadian adalah hal yang sangat fatal. Bahkan Agnes yang tidak jujur dan tidak merasa bersalah, itu menjadi poin yang memberatkan.

Dia juga menyebut, perbuatan Agnes dinilai tidak lazim dilakukan oleh anak-anak. AG juga tak mencegah atau melerai saat aksi penganiayaan terjadi.

Semoga hakim tunggal nanti memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi anak korban, juga bagi kita semua, agar tidak lagi ada kekerasan brutal yg membahayakan masa depan anak-anak bangsa,” ucap Mellisa melalui Twitter pribadinya (7/4/2023).

BACA JUGA: Ayah David Bongkar “Sandiwara” Agnes Gracia Soal Pelecehan Seksual

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Banjir Sukabumi
Ratusan Warga Mengungsi, 3 Meninggal, 5 Hilang Terdampak Banjir Sukabumi
Jadwal Imsak Lombok
Jadwal Imsak Lombok Hari Ini 9 Maret 2025
Jadwal Imsak Maluku Utara
Jadwal Imsak Maluku Utara Hari Ini, 9 Maret 2025
huawei-mate-x6-ultra-slim
Huawei Luncurkan Mate X6, Smartphone Lipat Premium Harga Rp30 jutaan
IMG-20250206-WA0043
Efisiensi Anggaran, UFC Fight Night Diundur ke 2026
Berita Lainnya

1

Keseruan Teropong Media Charity 2, Bagi Takjil Gratis di Jalan Terusan Buahbatu Bandung

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Aliran Sesat Tarekat Ana Loloa Meresahkan Warga Maros

5

Jadwal Adzan Maghrib Wilayah Tasikmalaya, Sabtu 8 Maret 2025
Headline
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 9 Maret 2025, Potensi Hujan DIsertai Petir Terjadi
alex-marquez-motogp-portugal-2023-motogp-2023-portimao-gresini-racing_169
Alex Marquez Jatuh Cinta dengan Desmosedici GP24
Prabowo Blusukan Temui Warga Terdampak Banjir Bekasi
Prabowo Blusukan Temui Warga Terdampak Banjir Bekasi
Gunungan Sampah di TPA Sarimukti Longsor
Gunungan Sampah di TPA Sarimukti Longsor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.