BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, hakim menyatakan Robig terbukti bersalah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17).
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 bulan,” kata ketua majelis hakim Mira Sendangsari saat membacakan amar putusan di PN Semarang, Jumat (8/8/2025).
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan berbagai faktor yang memberatkan maupun meringankan.
Faktor yang memberatkan antara lain, tindakan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Gamma Rizkynata Oktafandy bin Andi Prabowo serta menimbulkan luka pada dua orang lainnya, yakni anak korban berinisial S dan A.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi kepolisian,” kata majelis hakim.
Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa memiliki tanggungan keluarga istri dan anak-anak.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Aipda Robig Zaenudin dengan hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Gamma, siswa SMKN 4 Semarang, meninggal dunia setelah ditembak oleh Aipda Robig. Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, sempat menyampaikan bahwa Gamma adalah pelaku tawuran yang membawa senjata tajam dan mengancam keselamatan anggota polisi yang hendak melerai.
Namun, keterangan tersebut kemudian berbeda dengan pernyataan Kabid Propam Polda Jateng, yang mengungkapkan bahwa penembakan tersebut bukan bagian dari upaya melerai tawuran.
Baca Juga:
Aipda Robig, Tersangka Penembakan Siswa di Semarang Resmi Dipecat
Polri Tindak Aipda M, Oknum Polisi yang Terlibat TPPO Penjualan Ginjal
Fakta persidangan juga menunjukkan, Gamma tidak membawa senjata tajam saat kejadian dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan polisi tersebut.
Dalam perkara ini, Robig telah menjalani sidang kode etik dan diberhentikan dari kepolisian. Ia juga diketahui mengajukan banding atas sanksi pemecatan tersebut.
(Virdiya/_Usk)