Viral Ditegur Aa Gym, Satpol PP Segel Minimarket karna Langgar Perda

Aa Gym Minimarket
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Gegerkalong karena melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID:Viral vidio KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) pada Jumat (1/3) mengunggah video melalui akun media sosial pribadinya yang memperlihatkan dengan adanya aktivitas anak muda di sebuah minimarket di dekat masjid dan pondok pesantren (ponpes) miliknya di Jalan Gegerkalong Kota Bandung saat larut malam.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, sahabat ku sekalian inilah Masjid Darul Tauhid, suasana jam 12 malam hening, Aa mau minta saran sekarang ada Circle-K ini yang sampai tengah malam, banyak orang di sini sampai larut malam,” kata Aa Gym dalam unggahannya.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Gegerkalong karena melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (trantibumlinmas).

BACA JUGA: Pernyataan Sikap Aa Gym, Toko Tidak Memiliki Izin!

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan setelah mendapatkan laporan aduan masyarakat, pihaknya langsung memeriksa ke lokasi karena melanggar jam operasional dan melakukan gangguan trantibumlinmas.

“Kita lakukan penutupan sementara dan disegel sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya ada izin operasionalnya. Nanti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menindaklanjuti terkait pelanggaran trantibumlinmas dan bisa dikenakan sanksi lebih lanjut,” kata Rasdian melansir Antara, minggu (3/3/2024).

Rasdian mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bahwa minimarket tersebut tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar pada basis data Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Kota Bandung.

“Minimarket memang dari pusatnya ada atas nama Akhmad Jaelani tapi di titik itu tidak ada izin operasional. Di titik yang lain ada pengaduan dan tidak ada izin operasionalnya,” kata dia.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan jam operasional minimarket tersebut melewati batas yang telah ditentukan sehingga mengakibatkan adanya gangguan trantibumlinmas yang dirasakan masyarakat sekitar.

Oleh karena itu, ia mengimbau bagi masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan melanggar trantibumlinmas, dapat segera melaporkan kepada Satpol PP Kota Bandung.

“Kita akan segera tindak lanjuti apabila terdapat pelanggaran trantibumlinmas yang dilaporkan,” katanya.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun