Satpol PP Kota Bandung Bakal Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam yang Buka saat Ramadan

satpol pp kota bandung tempat hiburan malam
Satpol PP Kota Bandung Bakal Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam yang Nekat Buka saat Ramadan. (Rizky/Teropongmedia)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menegaskan, bahwa tempat hiburan malam dilarang keras beroperasi selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.

Jika ditemukan pelanggaran jam operasional, Satpol PP tak segan untuk menindak tegas. Salah-satunya dengan melakukan penutupan tempat hiburan malam.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang ada di Kota Bandung.

Mujahid pun mengajak masyarakat untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran terkait yang nantinya akan di tindaklanjuti oleh pihak Satpol PP.

Contohnya, tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kegiatan usaha tempat hiburan Hi Hiden Club Belviu Hotel di Jalan Setiabudhi.

“Kita tindak lanjuti pengaduan dari masyarakat dengan langsung cek ke lokasi (Senin 25 Maret 2024). Setelah kita cek ke lokasi dan berdialog dengan pengelola, didapati bahwa pengelola telah melakukan penutupan sampai hari raya,” kata Mujahid, Rabu (27/3/2024).

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, aturan penutupan kegiatan usaha tempat hiburan malam di Kota Bandung telah sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

BACA JUGA: Penyadap Aren Korban Longsor Bandung Barat Belum Ditemukan

Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan. Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan.

Rasdian juga mengatakan, saat ini terdapat 10 tempat hiburan malam yang telah ditindak. Satpol PP memberikan teguran secara lisan kepada para pelaku usaha yang melanggar tersebut. Apabila masih ditemukan ada pelanggaran akan dijatuhkan sanksi yang tegas.

“Ada yang ditegur, bertahap sanksinya. Dari teguran lisan sampai penetapan berikutnya. Baru pertama pelanggaran, jadi kita teguran lisan dulu,” katanya

Selama bulan Ramadan, para pengusaha tempat hiburan malam wajib menutup segala aktivitas sejak 10 Maret 2024 sampai Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Hal tersebut sebagai bentuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

 

(Rizky Iman/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City