BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang perdana perkara dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama penyanyi Vidi Aldiano akhirnya resmi digelar hari ini, Rabu (28/5/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vidi digugat oleh dua musisi senior, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, terkait penggunaan lagu legendaris “Nuansa Bening” yang diduga dilakukan tanpa izin pencipta.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. Sidang dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst itu dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang sidang Oemar Seno Adji. Kasus ini langsung menjadi sorotan media dan publik, mengingat reputasi semua pihak yang terlibat.
Kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang, memastikan bahwa Vidi Aldiano telah dipanggil secara resmi untuk hadir dalam sidang perdana tersebut.
“Dia dipanggil untuk hadir dalam persidangan. Tapi kan artinya itu bisa diwakilkan oleh tim kuasanya, bisa juga dia hadir sendiri,” ujar Minola saat ditemui di Kuningan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Keenan Nasution Sempat Tolak Uang Rp50 Juta! Kini Gugat Vidi Aldiano karena ‘Nuansa Bening’
Vidi Aldiano Digugat Keenan Nasution, Langgar Hak Cipta Lagu Nuansa Bening?
Perkara Lagu Nuansa Baning
Minola menjelaskan bahwa gugatan ini bermula dari dugaan pelanggaran hak cipta. Di mana lagu “Nuansa Bening” dibawakan dalam konser dan pertunjukan oleh Vidi Aldiano tanpa adanya izin resmi dari penciptanya.
“Beberapa kali bahkan mungkin ratusan kali, lagu itu digunakan dalam konser dan pertunjukan komersial. Ya, memang tidak ada izin dari penciptanya,” tegas Minola.
Lebih lanjut, dalam gugatan tersebut, pihak Keenan dan Rudi mencantumkan 31 pertunjukan komersial di mana lagu itu dinyanyikan Vidi tanpa persetujuan pencipta.
“Hanya saja dalam gugatan kami, kami menampilkan 31 pertunjukan secara komersial di mana dalam pertunjukan tersebut lagu ‘Nuansa Bening’ dibawakan, tetapi tidak ada izin dari penciptanya,” tambahnya.
Upaya damai sebenarnya sempat ditempuh kedua pihak. Namun, mediasi yang dilakukan beberapa kali itu tidak mencapai kesepakatan.
“Sudah pernah beberapa kali pertemuan, sudah beberapa kali perjumpaan antara kami dengan kuasa hukum Vidi, hanya saja belum ada persamaan. Nah, persamaan apa ini kan itu persamaan besarnya ganti rugi atau denda,” ungkap Minola.
Yang cukup menarik, Minola menyebut bahwa kedua belah pihak sebenarnya sudah sepakat bahwa memang terjadi pelanggaran atas hak cipta lagu tersebut.
“Kalau masalah terjadinya pelanggaran itu, saya kira sudah sepakat dengan kuasa hukumnya juga bahwa ada pelanggaran itu karena kalau mereka tidak sepakat,” kata dia.
Gugatan ini resmi dilayangkan pada Jumat (16/5/2025) dan menjadi penanda babak baru dalam sengketa hak cipta antara musisi generasi lama dan baru.
(Hafidah Rismayanti/_Usk)