BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dunia hiburan kembali diguncang kabar mengejutkan! Dua musisi legendaris, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, resmi melayangkan gugatan perdata kepada penyanyi Vidi Aldiano atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Nuansa Bening”.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (16/5/2025) dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, pada Selasa (27/5/2025).
“Iya benar ada gugatan (di) PN Jakpus,” ujar Minola saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (27/5/2025).
Menurut penjelasan Minola, inti dari gugatan ini berkaitan dengan penggunaan lagu “Nuansa Bening” yang dinyanyikan oleh Vidi Aldiano dalam sejumlah konser tanpa mendapatkan izin resmi dari para pencipta lagu, yakni Keenan dan Rudi. Sidang perdana atas perkara ini dijadwalkan akan digelar pada Rabu (28/5/2025).
“Beberapa kali bahkan mungkin ratusan kali, lagu itu digunakan dalam konser dan pertunjukan komersial. Ya, memang tidak ada izin dari penciptanya,” ungkap Minola lebih lanjut.
Baca Juga:
Bikin Kaget! Vidi Aldiano Ungkap Tak Pernah Kasih Uang Bulanan ke Sheila Dara
Tolak Uang Rp50 Juta dari Vidi Aldiano, Ini Sederet Karya Keenan Nasution
Nyanyikan Lagu di 31 Konser
Tidak main-main, pihak penggugat bahkan mencatat ada 31 pertunjukan komersial yang secara spesifik menggunakan lagu “Nuansa Bening” tanpa seizin pemilik hak cipta.
“Hanya saja dalam gugatan kami, kami menampilkan 31 pertunjukan secara komersial di mana dalam pertunjukan tersebut lagu ‘Nuansa Bening’ dibawakan, tetapi tidak ada izin dari penciptanya,” jelas Minola.
Langkah hukum ini diambil setelah upaya damai yang dilakukan beberapa kali tidak menemui titik temu. Pihak Keenan dan Rudi disebut sudah melakukan berbagai pertemuan dengan kuasa hukum Vidi, namun belum mencapai kesepakatan.
“Sudah pernah beberapa kali pertemuan, sudah beberapa kali perjumpaan antara kami dengan kuasa hukum Vidi, hanya saja belum ada persamaan. Nah, persamaan apa ini kan itu persamaan besarnya ganti rugi atau denda,” terang Minola.
Menariknya, kedua belah pihak disebut sudah sependapat bahwa memang terjadi pelanggaran hak cipta. Namun, tarik-ulur terjadi karena belum adanya kesepakatan soal kompensasi atau denda atas pelanggaran tersebut.
“Kalau masalah terjadinya pelanggaran itu, saya kira sudah sepakat dengan kuasa hukumnya juga bahwa ada pelanggaran itu karena kalau mereka tidak sepakat,” imbuhnya.
Kasus ini sontak menjadi sorotan publik, apalagi Vidi Aldiano dikenal sebagai musisi berbakat yang banyak mengangkat karya-karya legendaris ke panggung modern.
Kini, publik menanti bagaimana kelanjutan proses hukum ini. Apakah akan ada permintaan maaf, ganti rugi, atau bahkan perdamaian di luar sidang?
(Hafidah Rismayanti/Budis)