DEPOK,TM.ID: Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) Depok 2024 ditetapkan naik 3,92 persen menjadi Rp 4.878.612.
Kenaikan tersebut diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Depok, Jawa Barat, Sidik Mulyono.
Kenaikan UMK Depok 2024 hasil putusan Gubernur Jawa Barat, usai kabupaten dan kota memberikan usulan soal penetapan upah, yang disepakati oleh pekerja dan pengusaha.
BACA JUGA: Daftar UMK 2024 Jabar Usai Disahkan, Mana yang Tertinggi?
Sidik berharap dengan keputusan Gubernur Jawa Barat dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Saya berharap seluruh pihak pemangku kepentingan dapat menerima penetapan UMK ini,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota Depok merekomendasikan UMK naik 12,99 persen menjadi Rp 5.304.307 terhadap Pemerintah Jawa Barat.
Penetapan berdasarkan surat rekomendasi penetapan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2024Nomor 561/84 Naker/XI/2023 UMK.
“UMK Depok tahun 2024 (direkomendasikan) naik 12,99 persen yaitu sebesar Rp5.304.307 dari UMK tahun 2023 sebesar Rp4.694.493,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya.
Rekomendasi penetapan itu, mengacu kepada Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
Seluruhnya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan serta mempertimbangkan kondisi dan situasi ketenagakerjaan terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Kota Depok.
“Penetapan UMK Depok 2024 ini berdasarkan rapat dewan pengupahan Kota Depok tanggal 24 November 2023 UMK,” kata Mohammad Idris.
Di sisi lain, UMP Jakarta 2024 resmi naik ditetapkan ditetapkan sebesar Rp 5.067.381 atau hanya naik 3,6% atau Rp 165.583.
(Saepul/Usk)