UIN Mataram Nonaktifkan Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Penulis: Vini

Dosen UIN Mataram
Ilustrasi. (Istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram akhirnya mengambil langkah tegas terkait dugaan kasus pencabulan yang melibatkan seorang dosen berinisial W.

Rektor UIN Mataram, Prof. Masnun Tahir, menekankan pihak kampus akan menjatuhkan sanksi tegas kepada dosen yang bersangkutan, serta kepada siapa pun yang terlibat dalam kejadian yang telah mencemarkan nama baik institusi tersebut.

“Kami akan mengevaluasi seluruh pengurus Ma’had dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku,” ujar Prof Masnun, dikutip Kamis (22/5/2025).

Sebagai tindakan awal, pihak kampus telah menerbitkan surat penangguhan terhadap dosen yang bersangkutan. UIN Mataram juga secara resmi melarang oknum tersebut terlibat dalam seluruh kegiatan kampus.

Rektor menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran norma maupun kode etik, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan seksual.

Selain itu, kampus telah membentuk tim investigasi internal untuk mengumpulkan bukti secara objektif.
Tim ini bertugas memberikan masukan kepada pimpinan dalam mengambil keputusan, sesuai dengan peraturan dari Dirjen Kementerian Agama dan kode etik internal UIN Mataram.

“Kami sudah meminta UIN Care yang memang fokus menangani kekerasan seksual, untuk menginvestigasi kasus ini dengan objektif,” ungkapnya.

Sebelumnya, Perwakilan Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi telah melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB pada Selasa, 20 Mei 2025.

“Perbuatan pelaku berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024,” terang Joko.

Joko turut menjelaskan pelaku melakukan aksinya di asrama putri, di mana ia menjabat sebagai salah satu pimpinan.

Baca Juga:

Puluhan Mahasiswa UIN Mataram Tuntut Pemecatan Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Dosen UIN Mataram Langsung Diperiksa Usai Labrak Mahasiswi Pelapor Pelecehan Seksual

Melalui manipulasi secara psikologis, pelaku membujuk korban untuk memandangnya sebagai sosok ayah, kemudian melakukan tindakan tidak senonoh yang meninggalkan luka psikologis mendalam bagi korban.

“Salah satu modus pelaku ialah memaksa korban tidur di ruangan tertentu dan melakukan aksi bejatnya di depan korban lain,” tambah Joko.

Joko mengungkapkan terdapat relasi kuasa antara pelaku dan korban. Pelaku membangun tekanan psikologis yang menimbulkan rasa takut, terutama terkait kemungkinan pencabutan beasiswa, meskipun tidak dilakukan dengan ancaman secara langsung.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Verrell Bramasta
Verrell Bramasta Tanggapi Isu “Gemoy” dengan Santai
Tambak ikan jebol
Puluhan Hektar Tambak Ikan di Bogor Jebol Akibat Hujan Deras
PWI Kabupaten Bandung dan PRIMA Kolaborasi Gelar Bakti Sosial
Cegah Banjir, PWI Kabupaten Bandung dan PRIMA Kolaborasi Normalisasi Saluran Air
Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Beri Wejangan Tajam ke Fadli Zon soal Penulisan Ulang Sejarah Indonesia
Begini Kronologi Ratusan Ojol Serbu Rumah Warga-Rusak Mobil Polisi di Sleman
Begini Kronologi Ratusan Ojol Serbu Rumah Warga-Rusak Mobil Polisi di Sleman
Berita Lainnya

1

Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Generasi Cemas: Insecure, Validasi Sosial, dan Krisis Percaya Diri pada Remaja

4

Syarat dan Link Pendaftaran Pendamping Piala Presiden 2025

5

Kenakalan Remaja: Penyebab, Dampak dan Solusi
Headline
Farhan Gaspol Atasi Macet Bandung: Flyover, BRT, hingga Angkot Pintar Disiapkan
Farhan Gaspol Atasi Macet Bandung: Flyover, BRT, hingga Angkot Pintar Disiapkan
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Dortmund Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Bayern Munchen
Link Live Streaming PSG vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional
Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.