JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Reserse Kriminal telah menerima daftar rekening yang terindikasi menjadi tempat penampungan uang hasil judi online.
Hal itu diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto.
Hadi mengatakan, Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menandai rekening mencurigakan hasil dari judi online tersebut.
“Rekening yang dicurigai berdasarkan analisa PPATK sudah diserahkan sebagian oleh PPATK kepada penyidik Bareskrim Polri,” kata Hadi di kantornya, Jakarta, Jumat, (5/7/2024).
Ia menyebut, Bareskrim memiliki waktu 30 hari untuk membekukan rekening tersebut.
Nantinya, Daftar rekening itu akan diumumkan. Apabila tidak ada yang mengklaim sebagai pemilik, maka melalui keputusan pengadilan uang dalam rekening itu bisa disita negara.
BACA JUGA: Terciduk, Aktor Bollywood Selundupkan Hewan Langka Indonesia
“Apabila tidak ada yang mengambil uang tersebut, maka uang ini sesuai dengan keputusan pengadilan, sekali lagi akan kita ambil,” katanya.
Hadimengatakan PPATK akan terus bertukar informasi dengan penyidik Bareskrim terkait rekening ini. ia pun menyatakan pemerintah serius memberantas judi online.
“Kami serius untuk menangani judi online, termasuk kaitannya dengan pinjol. Karena banyak korban pinjol kalah judol yang akhirnya kita lihat sendiri di media masa, mereka putus asa,” katanya.
(Dist)