BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung mencuat menyusul klaim tumpang tindih 13 pulau di perairan selatan Jawa.
Perselisihan ini menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang menyebut masalah ini berlangsung sudah cukup lama.
“Kasus ini sudah lama. Dari awal memang sudah ada dualisme, sudah double,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, Kamis (19/6/2025).
Lilik mengungkapkan dualisme kepemilikan terhadap 13 pulau tersebut sudah terjadi sejak bertahun-tahun lalu. Masing-masing daerah mengacu pada regulasi yang mereka miliki.
Di mana Pemkab Trenggalek lebih dulu memasukkan 13 pulau tersebut ke dalam wilayah administratifnya melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032.
Namun lebih dari satu dekade kemudian, Pemkab Tulungagung juga memasukkan wilayah yang sama ke dalam dokumen RTRW mereka. Hal itu tertuang dalam Perda Tulungagung Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Tulungagung Tahun 2023-2043.
“Jadi, 13 pulau itu masuk di Perda RTRW Trenggalek tahun 2012, tapi juga tercantum dalam RTRW Tulungagung tahun 2023,” jelasnya.
Konflik semakin rumit setelah munculnya beberapa keputusan dari pemerintah pusat yang memberikan sinyal berbeda.
Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, 13 pulau tersebut dinyatakan masuk ke wilayah Kabupaten Tulungagung.
Sementara Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 dan Perda Kabupaten Trenggalek tahun 2012 tetap menyebut kawasan itu sebagai bagian dari Trenggalek.
Terbaru, Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, kembali menegaskan bahwa 13 pulau itu berada di bawah administrasi Kabupaten Tulungagung.
Menurut Lilik, Pemprov Jatim telah berupaya memfasilitasi mediasi antara kedua kabupaten sejak 2024. Hasilnya sudah dikirimkan ke Kemendagri untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga:
Hasan Nasbi Ogah Anggap Ribet Sengketa Pulau Aceh
Politikus Gerindra Jelaskan Posisi Prabowo dalam Konflik 4 Pulau Aceh
“Kami sudah memfasilitasi dan membuatkan berita acara, yang kemudian kami kirim ke Kemendagri. Keputusan akhirnya ada di sana,” katanya.
Hingga saat ini belum ada kepastian final terkait sengketa 13 pulau tersebut, Lilik berharap Kemendagri bisa segera mengeluarkan ketetapan yang bisa mengakhiri polemik berkepanjangan ini.
“Insyaallah akan ada jalan keluar, kita tunggu kesepakatannya nanti seperti apa,” katanya.
Diketahui 13 pulau yang disengketakan tersebut adalah Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.
Seluruhnya merupakan pulau kosong tak berpenghuni, namun memiliki nilai strategis dalam tata kelola wilayah pesisir.
(Anisa Kholifatul Jannah)