Tolak Draf RUU Penyiaran, Dewan Pers: Jika Diteruskan Akan Lahir Pers yang Buruk

Penulis: Budi

(Foto: Dewan Pers)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Dewan Pers menyoroti draf rancangan perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang kini sedang dibahas di Baleg DPR RI.

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu mengatakan, pada prinsipnya Dewan Pers menghormati Pemerintah dan DPR yang memiliki kewenangan menyusun sebuah regulasi, terutama yang berkaitan dengan Pemberitaan Pers baik melalui cetak, eletronik dan lainnya.

Meski demikian, Dewan Pers dan konstituen menolak draf RUU Penyiaran versi terbaru tersebut karena tidak mencerminkan pemenuhan hak semua warga negara untuk mendapatkan informasi sebagaimana yang dijamin dalam UUD 1945.

“Dewan Pers dan konstituen menolak,” ujarnya dalam konferensi pers Dewan Pers, Selasa (14/5/2024).

Ninik menjelaskan ada sejumlah alasan untuk menolak draf tersebut, yakni di antaranya tidak dimasukkan UU 40 tahun 1999 dalam konsideran sehingga mencerminkan tidak mengintegrasikan lahirnya produk jurnalistik yang berkualitas.

BACA JUGA: Dewan Pers Bentuk Timsel Komite Buat Kawal Publisher Rights

Selain itu, RUU Penyiaran ini menjadi penyebab pers tidak merdeka, tidak independen, dan tidak melahirkan jurnalistik berkualitas.

“Jika diteruskan maka RUU Penyiaran ini akan melahirkan produk pers yang buruk yang tidak profesional,” kata dia.

Dilihat dari prosesnya, menurut Ninik, RUU Penyiaran ini menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91 Tahun 2020 yang menyebut bahwa penyusunan regulasi harus full partisipasi keterlibatan masyarakat untuk didengarkan pendapatnya dan dipertimbangkan. Jika tidak dimasukan dan diintergrasikan maka penyusun harss bisa menjelaskan kepada publik.

Bahkan, kata dia, Dewan pers dan konstituen selaku penegak UU Nomor 40 Tahun 1999 tidak dilibatkan dalam penyusuna RUU Penyiaran terbaru ini.

“Kita menolak karena ada pasal yang melarang pada media investigatif, ini sangat bertentangan dengan mandat UU 40 yang tidak ada lagi mengenal penyensoran, pembredelan, pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas,” kata dia.

Selain itu, kata dia, Dewan Pers menolak RUU Penyiaran karena penyelesaian sengketa jurnalistik malah dilakukan oleh lembaga yang tidak punya mandat penyelesaian sesuai UU 40 Tahun 1999.

Ninik menjelaskan ketika melakukan penyusunan perundang-undangan, perlu dilakukan harmonisasi agar antara satu UU dengan UU yang lain tidak tumpang tindih. Hal ini juga harus sesuai dengan Perpres 32 Tahun 2024 yang baru disahkan oleh Presiden yang ingin mendorong Jurnalistik Berkualitas.

“Kenapa di dalam draf ini dalam penyelesaian sengketa jurnalistik justru diserahkan kepada lembaga penyiaran,” kata dia.

Sementara itu, dalam draf RUU Penyiaran terdapat sejumlah pasal yang dikritik karena dikhawatirkan mengganggu kebebasan pers.

Pasal yang dikritik di RUU Penyiaran yakni Pasal 8A huruf q yang menyebutkan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran. Padahal selama ini kewenangan tersebut merupakan tugas dari Dewan Pers sesuai dengan UU 40 tahun 1999 tentang Pers.

Pasal lain yang dinilai bermasalah yakni Pasal 50 B ayat (2) yang menyebut larangan untuk menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi.

(D)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Cost Ladership - Rektor Universitas INABA
Strategi Cost Leadership
Timnas Indonesia
Ragnar Oratmangoen Absen dari Timnas Indonesia? Ini Penjelasan PSSI
prabowo 2 periode
Dukungan 2 Periode Berdatangan, Prabowo Tunjukkan Tak Haus Kekuasaan?
Conor McGregor Mundur dari UFC 303
Masa Depan Conor McGregor di UFC Kian Samar, Dana White Angkat Tangan
Pembalap Max Verstappen
McLaren Makin Menekan, Verstappen Akui Red Bull Bisa Tersandung di Emilia Romagna
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Crystal Palace vs Manchester City Final FA Cup 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
aset yang dikelola danantara. produksi beras dan jagung tertinggi sepanjang sejarah
Prabowo Klaim Produksi Beras Indonesia Tertinggi Sepanjang Sejarah
Wali Kota Bandung Sesalkan Pembongkaran Dua Gedung Cagar Budaya Tanpa Izin
Wali Kota Bandung Sesalkan Pembongkaran Dua Gedung Cagar Budaya Tanpa Izin
Crystal Palace
Crystal Palace Juara Piala FA 2024/25, Eberechi Eze Jadi Pahlawan
Enea Bastianini MotoGP Indonesia 2024
Pramac Yamaha Incar Enea Bastianini, Jack Miller & Oliveira Masih Jadi Pertimbangan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.