Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya
Anggota Komisi VII DPR, Novita Hardini ( Humas Fraksi PDIP DPR RI)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Greenpeace Indonesia menyebut adanya dampak buruk pertambangan dan hilirisasi nikel yang merugikan lingkungan hidup dan masyarakat setempat.

Greenpeace meminta pemerintah Indonesia dan para pengusaha industri nikel untuk menghentikan tambang dan hilirisasi nikel di berbagai daerah, yang disebut telah membawa derita bagi masyarakat terdampak.

Industri nikel juga merusak lingkungan dengan membabat hutan, mencemari sumber air, sungai, laut, hingga udara, dan jelas akan memperparah dampak krisis iklim karena masih menggunakan PLTU captive sebagai sumber energi dalam pemrosesannya.

Menyikapi hal tersebut, Komisi VII DPR RI mengkritik keras, maraknya praktik pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Aktivitas tersebut, dinilai tidak hanya melanggar regulasi.

Anggota Komisi VII DPR, Novita Hardini mengatakan, aktivitas penambangan nikel itu mengancam kekayaan hayati Raja Ampat. Sekaligus, mengancam sektor pariwisata dan konservasi Tanah Air di mata dunia.

Baca Juga:

Greenpeace Sebut Tambang Nikel Ancam Laut Raja Ampat, Begini Respon Bahlil

Kapal Pesiar The Oceanic Kebakaran di Perairan Raja Ampat

“Raja Ampat bukan kawasan biasa, ini adalah salah satu surga biodiversitas laut dunia yang sudah diakui UNESCO. UNESCO mengakui Raja Ampat sebagai Global Geopark,” kata politikus PDIP ini dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (5/6/2025)

Novita menegaskan, kawasan Raja Ampat ini bukan tempat yang bisa dikompromikan untuk kegiatan pertambangan. Oleh sebab itu, jangan merusak kawasan Raja Ampat demi mengejar hilirisasi nikel.

“Raja Ampat ini terdiri dari lebih dari 610 pulau dengan perairan jernih. Menjadi rumah bagi 75 persen spesies laut dunia, termasuk 540 jenis karang dan lebih dari 1.500 spesies ikan,” ucap Novita.

Namun ironisnya, menurut Novita, sejumlah pulau kecil di kawasan tersebut kini telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel. Bahkan, sebagian sudah aktif ditambang.

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sudah jelas menyebutkan. Bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil diprioritaskan untuk pariwisata, konservasi, budidaya laut, dan penelitian,” ujar Novita. (_usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun