BANDUNG,TM.ID: Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang dapat menjadi sumber kekhawatiran. Terutama jika kamu berencana untuk melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Tanpa kartu ini, proses pencairan dapat tertunda. Namun, jangan khawatir, ada langkah-langkah yang bisa kamu ambil untuk mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan hilang. Berikut panduan lengkapnya:
Syarat Mengurus Kartu BPJSTK Hilang
Langkah pertama yang perlu kamu ambil adalah memastikan bahwa kamu masih terdaftar sebagai peserta aktif. Beberapa syarat umum untuk mengurus kartu yang hilang meliputi:
- Fotokopi KTP dan aslinya.
- Kartu Keluarga asli dan salinannya.
- Surat Pengantar dari tempat kerja yang mencantumkan bahwa kamu masih aktif sebagai karyawan, dan permohonan kartu baru dengan nomor kepesertaan.
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian yang mencantumkan nama perusahaan, nomor kepesertaan, dan perkiraan waktu kehilangan.
Pastikan untuk menanyakan prosedur penggantian kartu yang hilang di kantor BPJSTK terdekat, karena setiap kantor mungkin memiliki persyaratan yang sedikit berbeda.
Cara Mengurus Kartu Hilang Offline
Proses penggantian kartu BPJS Ketenagakerjaan hilang dapat kamu lakukan secara offline dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Lapor ke polisi untuk mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan.
- Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Ajukan permohonan kartu pengganti dengan melengkapi dokumen yang diperlukan.
- Tunggu proses verifikasi data dan cetak kartu baru, yang biasanya memakan waktu satu hari kerja atau lebih.
BACA JUGA: Mudah, Ini Cara Nonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan!
Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang Online
Jika kamu ingin mencetak kartu BPJS Ketenagakerjaan hilang secara online, langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Install dan login ke aplikasi JMO, pengganti aplikasi BPJSTKU.
- Pilih menu Profil Saya > Kartu Digital.
- Pilih kartu yang akan dicetak, lalu simpan.
- Cetak kartu menggunakan printer.
Cek Nomor yang Hilang
Jika kamu tidak ingat nomor kartu yang hilang, ada beberapa cara untuk memeriksanya:
- Melalui laman SSO BPJSTK:
- Masuk ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Login atau buat akun baru jika belum memiliki.
- Pilih Kartu Digital untuk melihat nomor kartu.
- Melalui aplikasi JMO:
- Login ke aplikasi JMO.
- Pilih menu Kartu Digital untuk menampilkan nomor kartu.
- Di kantor cabang terdekat:
- Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa e-KTP yang masih aktif.
Pastikan untuk selalu memeriksa persyaratan terbaru di kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat.
(Kaje/Usamah)