e-BPKB Baru Diterapkan untuk Mobil, Implementasi bagi Motor Tunggu Apa?

e-bpkb motor
(Korlantas Polri)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB sementara masih berlaku kendaraan roda empat, tetapi belum direalisasikan untuk motor.

Terkait itu, Kepala Subdirektorat BPKB Polri, Kombes Pol Sumardji mengungkapkan, implementasi e-BPKB bagi sepeda motor masih menunggu proses penyesuaian tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

“Belum kami berikan untuk roda dua. Karena tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) masih yang lama. Sehingga, jika PNBP-nya itu nanti berubah atau berubah nilai, maka untuk motor juga dikasih e-BPKB,” ujar Sumardji dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/10/2025).

Sumardji menambahkan, bahwa program e-BPKB untuk roda dua masih berada dalam tahap uji coba dan evaluasi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, e-BPKB menawarkan sejumlah keuntungan dibandingkan BPKB konvensional. Salah satu keunggulannya adalah kemudahan dalam mengurus dokumen pengganti apabila BPKB hilang atau mengalami kerusakan.

Terlebih lagi, dengan basis data yang saling terhubung secara nasional, proses mutasi kepemilikan kendaraan antarwilayah akan lebih efisien. Menurut Sumardji, keaslian dokumen juga akan lebih mudah diverifikasi dengan sistem ini.

Sebagai informasi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memulai implementasi e-BPKB untuk mobil sejak Maret 2025. Namun, sistem ini baru diberlakukan untuk kendaraan baru dan belum mencakup proses balik nama pada kendaraan bekas.

BACA JUGA:

BPKB Elektronik Terbit, Ini Fitur dan Kelebihannya

Pemutihan Pajak Kendaraan Kedaluwarsa di Jabar, Pemprov akan Hadiahi Sanksi untuk Para Penunggak!

Menurut laman resmi Korlantas Polri, terdapat sejumlah perbedaan mencolok antara BPKB biasa dan versi elektronik. Dari sisi tampilan, e-BPKB menggunakan format portrait dengan warna dasar biru yang lebih ringkas.

Teknologi inti dari e-BPKB adalah penggunaan chip RFID yang berfungsi untuk menyimpan data identitas pemilik kendaraan. Selain itu, terdapat barcode yang bisa dipindai menggunakan aplikasi ponsel untuk mengakses data kendaraan secara digital.

“Dikarenakan ada Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik tujuannya untuk membangun pelayanan penerbitan BPKB elektronik yang manfaatnya bisa lebih menjamin keabsahan dokumen,” ujar Sumardji.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City