Tips Cek STNK Mobil Bekas, untuk Mastiin Keasliannya

Penulis: Saepul

stnk mobil bekas
foto (umsu)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Melakukan pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) semakin praktis dengan kemajuan teknologi. Kini pengecakan bisa dilakukan melalui SAMSAT online.

Pengecekan via online perlu diketahui oleh setiap pemilik kendaraan. Apalagi, Pengecekan dapat dilakukan untuk mengetahui status kendaraan bekas, terlebih bisa mengetahui kredibelitasnya.

Saat ini setidaknya terdapat 3 cara yang bisa dilakukan oleh pemilik kendaraan untuk melakukan pengecekan STNK secara online.

Tips Cek STNK Mobil Bekas

stnk mobil bekas
foto (Honda Cengkareng)

Melansir dari berbagai sumber, tips cek STNK online ini bisa dilakukan dengan mengunjungi website, melalui aplikasi, serta dengan Short Message Service (SMS).

1. Melalui Website Samsat

Buka website Samsat yang resmi, samsat.info, menggunakan perangkat seperti ponsel, laptop, atau komputer dengan koneksi internet yang memadai.

Isi data kendaraan setelah memilih Samsat yang sesuai dengan lokasi STNK yang ingin Anda periksa.

Data yang biasanya diminta mencakup nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan data lain yang diperlukan.  Setelah mengisi data dengan benar, dapat melakukan pengecekan STNK. Informasi mengenai pajak kendaraan, tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, nama pemilik, dan data kendaraan lainnya akan ditampilkan secara rinci.

2. Melalui Aplikasi e-Samsat

Unduh aplikasi e-Samsat yang resmi dari toko aplikasi seperti Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iPhone. Pastikan hanya mengunduh aplikasi resmi.
Setelah mengunduh dan menginstal aplikasi, log-in ke aplikasi e-Samsat dengan mengisi data diri dan data kendaraan dengan benar. Pastikan agar identitas diri dan kendaraan yang dimasukkan sesuai dengan data yang benar.
Pilih menu yang sesuai, seperti menu pendaftaran, dan isi formulir yang diminta. Setelah itu, akan mendapatkan informasi mengenai nominal pajak, tanggal jatuh tempo, dan opsi pembayaran.

3. Melalui SMS

Meskipun SMS semakin kurang populer, masih dapat menggunakan layanan SMS untuk melakukan pengecekan STNK secara online.
 Kirimkan pesan SMS sesuai dengan format yang ditentukan oleh pihak berwenang, yang biasanya mencakup nomor plat kendaraan atau nomor registrasi kendaraan.
Kemudian akan menerima balasan SMS yang berisi informasi mengenai pajak kendaraan dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
Pastikan memiliki cukup pulsa dan jaringan untuk menggunakan layanan SMS ini.

Dengan menggunakan salah satu dari metode di atas, dapat dengan mudah melakukan pengecekan STNK secara online dan mendapatkan informasi mengenai status mobil bekas.

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Agung Yansusan
Agung Yansusan Dukung Global March to Gaza
Kecerdasan Buatan
Dominasi Teknologi Global, UEA Bangun Kota AI di Abu Dhabi
ferari l
Mobil Balap Eksotis Ferrari GTB/4 Competition Dilelang di Indonesia, Lengkap STNK dan BPKB?
Agung Yansusan
Agung Yansusan: Perda Kepemudaan Bukan Sekadar Regulasi, Tapi Wadah Pemberdayaan Nyata
Meta Jual Instagram Whatsapp
Era Lupa Password dan OTP Facebook Segera Berakhir
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Wilayah Cimahi Jawa Barat

3

Link Live Streaming Byon Combat Showbiz Vol.5 Selain Yalla Shoot

4

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

5

Link Live Streaming PSG vs Inter Miami Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Headline
Bayern Munchen
Link Live Streaming Flamengo vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
PSG
Link Live Streaming PSG vs Inter Miami Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
1.775 Rumah Akan Direhabilitasi, Wali Kota Bandung Tekankan Kemandirian Warga
1.775 Rumah Akan Direhabilitasi, Wali Kota Bandung Tekankan Kemandirian Warga
Timnas Putri Indonesia
Link Live Streaming Timnas Putri Indonesia vs Kirgistan Kualifikasi Piala Asia Putri 2026 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.