BANDUNG,TM.ID: Melakukan pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) semakin praktis dengan kemajuan teknologi. Kini pengecakan bisa dilakukan melalui SAMSAT online.
Pengecekan via online perlu diketahui oleh setiap pemilik kendaraan. Apalagi, Pengecekan dapat dilakukan untuk mengetahui status kendaraan bekas, terlebih bisa mengetahui kredibelitasnya.
Saat ini setidaknya terdapat 3 cara yang bisa dilakukan oleh pemilik kendaraan untuk melakukan pengecekan STNK secara online.
Tips Cek STNK Mobil Bekas
Melansir dari berbagai sumber, tips cek STNK online ini bisa dilakukan dengan mengunjungi website, melalui aplikasi, serta dengan Short Message Service (SMS).
1. Melalui Website Samsat
Buka website Samsat yang resmi, samsat.info, menggunakan perangkat seperti ponsel, laptop, atau komputer dengan koneksi internet yang memadai.
Isi data kendaraan setelah memilih Samsat yang sesuai dengan lokasi STNK yang ingin Anda periksa.
Data yang biasanya diminta mencakup nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan data lain yang diperlukan. Setelah mengisi data dengan benar, dapat melakukan pengecekan STNK. Informasi mengenai pajak kendaraan, tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, nama pemilik, dan data kendaraan lainnya akan ditampilkan secara rinci.
2. Melalui Aplikasi e-Samsat
3. Melalui SMS
Dengan menggunakan salah satu dari metode di atas, dapat dengan mudah melakukan pengecekan STNK secara online dan mendapatkan informasi mengenai status mobil bekas.
(Saepul/Usk)