Tips Bayar Denda Tilang Bagi Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi

tilang uji emisi gratis (2)
foto (Daihatsu)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Polda Metro Jaya dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sedang menggelar razia uji emisi pada sejumlah titik di wilayah DKI Jakarta, mulai dari 1 November  hingga Jumat 3 November 2023.

Pengendara yang terkena tilang ini, harus membayarkan denda yang sedikit  berbeda dengan pelanggaran lalu lintas pada umunya.

“Saya kira mekanisme tilang tidak ada perbedaan sebagaimana pelanggaran lalu lintas lainnya, yaitu bisa melaksanakan dengan di bank ataupun nanti dikirim ke pengadilan surat tilangnya,” ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, Jumat (1/9/2023).

BACA JUGA: Pekan Uji Emisi Gratis di Jakarta Sampai Desember 2023, Ini Lokasinya

Doni menuturkan, print out hasil uji emisi akan dilampirkan bersama dengan lembar tilang. Lembar tersebut harus diserahkan ke pengadilan.

“Nanti petugas akan melampirkan print out uji emisi di lembar tilang yang akan diserahkan ke pengadilan. Ini sudah kami koordinasikan dengan pengadilan, kejaksaan, bahwa mekanismenya akan bertambah dengan dilampirkan print out uji emisi itu untuk memastikan bahwa uji emisi sesuai dengan ketentuan,” tutur Doni.

Ia menyebut, pihaknya akan menyita SIM atau STNK pengendara yang tak lolos uji emisi. SIM dan STNK akan dikembalikan usai denda dibayar.

“Sama seperti mekanisme tilang biasa kalau nanti ada SIM, bisa STNK itu nanti disesuaikan. Kalau SIM-nya tidak berlaku, kan tidak bisa dijadikan barang bukti di pengadilan, maka nanti STNK yang jadi barang bukti,” terangnya.

Adapun sanksi itu merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 286.

Dalam aturan itu disebutkan, bahwa kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan batas man emisi gas buang.

Kendaraan rodua yang terkena sanksi sesuai dengan Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (3) Huruf a dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Kemudian untuk kendaraan roda empat yang tidak lolos uji emisi dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 286 juncto Pasal 48 Ayat (3) dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DPR RI Naturalisasi
Dukungan Penuh DPR RI Agar Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Sahrul Gunawan Ekonomi kreatif
Sahrul Gunawan Bidik Potensi Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bandung
Fitur blokir X
Pembaruan Fitur Blok Milik X Picu Kontroversi
Anggur Shine Muscat
Tips Mencuci Anggur Agar Terhindar dari Residu
Kafe bunga
Cantiknya, 3 Kafe di Bandung yang Dikelilingi Taman Bunga
Berita Lainnya

1

Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Hampir 2.000 Peserta Meriahkan POSPAY Run 2024 di Bandung

4

PP PERSIS Tegaskan Netral di Pilkada Kabupaten Bandung

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Polisi selamatkan bocah tenggelam
Dramatis! 2 Anggota Polisi Sikka NTT Selamatkan Bocah Tenggelam: Berikan CPR dan Nafas Buatan
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus saat Pilwalkot Bandung 2024
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Sirkuit-Barcelona-Catalunya
Seri Final MotoGP 2024 Dipindah ke Sirkuit Catalunya