Tingkat Kepatuhan Rendah, DPR Desak Pemerintah Beri Sanksi Tegas Meta

meta
Logo (Meta)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Anggota Komisi I DPR RI Iman Sukri meminta pemerintah mengambil langkah tegas terhadap Meta karena dinilai belum maksimal mematuhi regulasi nasional dalam penanganan konten ilegal di ruang digital Indonesia.

Menurut Iman, platform milik Meta seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp masih memiliki tingkat kepatuhan yang rendah dalam menindak konten judi online maupun pelanggaran digital lainnya.

Ia menegaskan perusahaan teknologi global tidak boleh merasa kebal hukum saat beroperasi di Indonesia. Jika aturan nasional diabaikan, ruang digital berpotensi menjadi tempat berkembangnya berbagai aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.

“Kami meminta pemerintah menindak tegas perusahaan Meta yang terbukti masih rendah tingkat kepatuhannya terhadap regulasi nasional. Semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” kata Iman di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Kepatuhan Dinilai Masih Rendah

Berdasarkan data pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten judi online dan pelanggaran lainnya tercatat hanya sekitar 28,47 persen. Angka tersebut dinilai sangat rendah karena bahkan tidak mencapai 30 persen dari total temuan yang dilaporkan.

Iman menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya komitmen platform digital dalam menjaga keamanan pengguna internet di Indonesia yang jumlahnya sangat besar.

Ia memperingatkan, apabila pengawasan platform tidak diperkuat, berbagai kejahatan digital seperti penipuan online, penyebaran disinformasi, hingga ujaran kebencian dapat semakin marak.

“Jangan sampai platform digital justru menjadi tempat bagi pelaku kejahatan elektronik mencari korban. Sanksi tegas diperlukan agar semua platform menghormati hukum nasional serta melindungi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:

Meta Meluncurkan Fitur Barum Threads Mengetahui Topik yang Trending

Pemerintah Punya Dasar Hukum

Secara regulasi, pemerintah memiliki kewenangan kuat untuk mengambil tindakan terhadap platform digital yang melanggar aturan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

Dalam aturan tersebut, pemerintah berwenang melakukan langkah pencegahan hingga pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum.

Iman menegaskan bahwa penerapan sanksi bukan semata-mata untuk menghukum perusahaan teknologi, tetapi juga untuk memastikan ekosistem digital Indonesia tetap aman dan sehat bagi masyarakat.

“Kepatuhan terhadap regulasi nasional merupakan bentuk tanggung jawab platform digital terhadap negara tempat mereka beroperasi dan memperoleh pasar,” katanya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun