Tingkat Kepatuhan Rendah, DPR Desak Pemerintah Beri Sanksi Tegas Meta

meta
Logo (Meta)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Anggota Komisi I DPR RI Iman Sukri meminta pemerintah mengambil langkah tegas terhadap Meta karena dinilai belum maksimal mematuhi regulasi nasional dalam penanganan konten ilegal di ruang digital Indonesia.

Menurut Iman, platform milik Meta seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp masih memiliki tingkat kepatuhan yang rendah dalam menindak konten judi online maupun pelanggaran digital lainnya.

Ia menegaskan perusahaan teknologi global tidak boleh merasa kebal hukum saat beroperasi di Indonesia. Jika aturan nasional diabaikan, ruang digital berpotensi menjadi tempat berkembangnya berbagai aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.

“Kami meminta pemerintah menindak tegas perusahaan Meta yang terbukti masih rendah tingkat kepatuhannya terhadap regulasi nasional. Semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” kata Iman di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Kepatuhan Dinilai Masih Rendah

Berdasarkan data pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten judi online dan pelanggaran lainnya tercatat hanya sekitar 28,47 persen. Angka tersebut dinilai sangat rendah karena bahkan tidak mencapai 30 persen dari total temuan yang dilaporkan.

Iman menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya komitmen platform digital dalam menjaga keamanan pengguna internet di Indonesia yang jumlahnya sangat besar.

Ia memperingatkan, apabila pengawasan platform tidak diperkuat, berbagai kejahatan digital seperti penipuan online, penyebaran disinformasi, hingga ujaran kebencian dapat semakin marak.

“Jangan sampai platform digital justru menjadi tempat bagi pelaku kejahatan elektronik mencari korban. Sanksi tegas diperlukan agar semua platform menghormati hukum nasional serta melindungi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:

Meta Meluncurkan Fitur Barum Threads Mengetahui Topik yang Trending

Pemerintah Punya Dasar Hukum

Secara regulasi, pemerintah memiliki kewenangan kuat untuk mengambil tindakan terhadap platform digital yang melanggar aturan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

Dalam aturan tersebut, pemerintah berwenang melakukan langkah pencegahan hingga pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum.

Iman menegaskan bahwa penerapan sanksi bukan semata-mata untuk menghukum perusahaan teknologi, tetapi juga untuk memastikan ekosistem digital Indonesia tetap aman dan sehat bagi masyarakat.

“Kepatuhan terhadap regulasi nasional merupakan bentuk tanggung jawab platform digital terhadap negara tempat mereka beroperasi dan memperoleh pasar,” katanya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait

Jokowi Desak DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT

JAKARTA,TM.ID: Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar DPR dapat mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) agar menjadi Undang-Undang. “Untuk mempercepat penetapan

Read More »
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

4

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

5

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...