BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus penipuan yang melibatkan seorang wanita berinisial TNA (32) dengan modus pembayaran transfer palsu di toko busana Jenahara di Pondok Indah Mall 2, Jakarta Selatan, akhirnya berakhir dengan penyelesaian damai.
Proses mediasi antara pemilik toko dan TNA berlangsung tanpa melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan bahwa meskipun kasus tersebut sempat menjadi perhatian setelah rekaman CCTV kejadian beredar di media sosial, pemilik toko Jenahara memilih untuk tidak melanjutkan laporan polisi.
“Dari pemilik toko baju melakukan mediasi saja, jadi tidak melaporkan. Dari situ duduk bareng, terjadi mediasi dan berakhir dengan damai. Dengan surat perjanjian tentunya,” kata Kompol Nurma Dewi, Kamis (17/4/2025).
TNA sebelumnya menipu toko Jenahara dengan melakukan pembayaran menggunakan bukti transfer palsu. Kasus ini pertama kali diketahui ketika kasir di toko tersebut menerima pembayaran melalui mobile banking sebesar Rp2.186.400 pada Jumat, 11 April 2025.
Namun, pada Senin (14/4), kasir menyadari adanya selisih antara pemasukan toko dan penjualan setelah diperiksa oleh bagian keuangan. Setelah memeriksa rekaman CCTV, tindakan penipuan tersebut terungkap dan video yang merekam aksi pelaku viral di media sosial.
Setelah mediasi, TNA mengucapkan permohonan maaf kepada pihak toko Jenahara, termasuk kepada kasir yang dirugikan.
“Atas kebesaran hatinya, juga kepada kasir yang saya rugikan, terima kasih sudah memberikan keringanan kepada saya untuk melakukan ganti rugi penipuan tersebut,” ujar TNA melalui video permintaan maaf yang diunggahnya.
Meskipun kasus ini telah diselesaikan secara damai, pihak kepolisian menegaskan bahwa jika terjadi kasus serupa di masa depan, mereka akan menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Jika terjadi lagi, itu pasti kami lakukan pidana yang jelas,” ujar Kompol Nurma Dewi.
(Virdiya/Budis)