Timbulkan Ketidakpastian Hukum, Aliansi Mahasiswa Tangsel Tolak Asas Dominus Litis di RUU KUHAP

Asas dominus litis RUU KUHAP
Ilustrasi. (Pixabay)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mahasiswa menolak penerapan asas dominus litis Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Asas tersebut dinilai dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum.

Ketua Aliansi Mahasiswa Tangerang Selatan Menggonggong, Akmal mengungkapkan perlu adanya pengkajian ulang asas dominus litis, agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Asas tersebut memberikan kewenangan penuh kepada penuntut umum dalam menentukan perkara. Hal ini perlu dikaji ulang agar tak menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketimpangan dalam proses peradilan,” kata Akmal, mengutip RRI Senin (24/2/2025).

Menurut Akmal, penerapan asas dominus litis, sama saja memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam penyelidikan dan penyidikan. Sehingga, bisa membuka peluang yang begitu tinggi akan penyalahgunaan kekuasaan.

Apabila jaksa mengendalikan penuh proses hukum, lanjut Akmal, tidak ada keseimbangan kekuasaan dalam proses penegakan hukum. “Ini bisa melemahkan kinerja aparat penegak hukum lainnya,” ucapnya.

Asas tersebut memungkinkan tidak berjalannya prinsip checks and balances dalam proses hukum pidana, lantaran memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada kejaksaan.

“RUU KUHAP justru memperkuat posisi kejaksaan dengan memberikan hak kontrol yang hampir absolut,” kata Akmal.

BACA JUGA:

RKUHAP Ancam Keseimbangan Hukum? Aktivis dan Akademisi Siap Lawan Kewenangan Super Power di Lembaga Hukum

Tiga Aspek RUU KHUP Direvisi, Ini Penjelasan Wamenkumham

Salah satu kewenangan yang diperluas adalah hak intervensi dalam suatu perkara, jika kepolisian tak mengambil tindakan dalam 14 hari. Akmal menilai hal ini dapat mengganggu keseimbangan kekuasaan antarlembaga penegak hukum.

Akmal menegaskan, dalam criminal justice system, kekuasaan yang diberikan seharusnya bersifat proporsional. Hal ini diperlukan untuk memastikan adanya keseimbangan kekuasaan di antara lembaga penegak hukum.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
LG Energy Solution
Batal Investasi Rp11 Triliun, LG Energy Solution Tinggalkan Indonesia, Ini Kata Pakar
Buronan triliuner
Viral! Triliuner Buka Sayembara Rp10 Juta Demi Tangkap Pria Berinisial IDP
Bunda Iffet Meninggal
Fakta Mengejutkan di Balik Kepergian Bunda Iffet, Ibu Tercinta yang Membesarkan Slank!
Ferrari 458 Spider terbakar
Susah Payah Beli Ferrari 458 Spider, Cuma Hitungan Jam Sudah Terbakar!
preman pabrik BYD subang
Masihkah Preman Ormas Gentayangan di Proyek BYD Subang? Ini Jawaban Wakil Menteri
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-2025

4

David da Silva Curahkan Isi Hatinya dan Akui Ini Menjadi Musim Terberat Sepanjang Karirnya

5

Sampah Menumpuk di Pasar Gedebage, Pemkot Bandung Ambil Alih Pengelola dan Tindak Tegas Pelanggaran
Headline
PEVS 2025
Harga Tiket dan Daftar Merek Mobil-Motor Ajang PEVS 2025, Mulai Besok!
Rieke Diah Pitaloka - Mbah Tupon jpgRieke Diah Pitaloka - Mbah Tupon jpg
Rieke Diah Pitaloka Bela Mbah Tupon, Lansia 68 Tahun Korban Sindikat Mafia Tanah
situs dampuawang indramayu
Situs Dampuawang Indramayu akan Diteliti Mendalam, Kemendikbud: Potensinya Sangat Besar!
Dugaan Kuat Adanya Praktik Pungli Retribusi Sampah di Pasar Gedebage
Dugaan Kuat Adanya Praktik Pungli Retribusi Sampah di Pasar Gedebage

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.