Tim Penasehat Sebut Kejaksaan Tak Miliki Alat Bukti Cukup untuk Tahan Tom Lembong

Tom Lembong Pernah Berseteru dengan Luhut dan Bahlil
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024) (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID – Tim Penasehat Hukum mantan menteri perdagangan Thomas Lembong yang dipimpin Ari Yusuf Amir mengatakan, kejaksaan tidak memiliki dua alat bukti yang cukup sebagai syarat dilakukannya penahanan.

Menurutnya, hingga saat ini tidak ada informasi dari kejaksaan mengenai alat bukti apa yang mereka miliki sehingga harus menahan Tom Lembong.

“Pada saat penetapannya sebagai tersangka, (Kejaksaan) tidak memiliki dua alat bukti yang cukup. Sampai saat ini kita tidak mengetahui alat bukti apa yang dimiliki oleh pihak kejaksaan, sehingga menetapkan pak Thomas Lembong sebagai tersangka “, Kata Tim Kuasa Hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (05/11/2024).

Ari mengatakan, sebaiknya Kejaksaan Agung secara transparan mengungkap alat bukti penangkapan Tom Lembong kepada publik.

Sejauh ini, publik hanya mengetahui bahwa Tom Lembong hanya ditetapkan sebagai tersagka kasus impor gula tanpa mengetahui apa bukti yang menjadi dasar penahanannya.

“Seharusnya itu bisa di-share ke publik dan secara transparan dapat diketahui. Selama ini hanya diberitahukan bahwa masalah ini mengenai importir gula”, lanjut Ari sebagai Tim Kuasa Hukum.

BACA JUGA: Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Tom Lembong Minta Status Tersangka Dibatalkan

Ari menyatakan, bahwa perkara ini disebut merupakan pengusutan impor gula sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2023, oleh karena itu seluruh menteri terkait sepanjang periode 2015-2023 seharusnya dipanggil untuk diperiksa.

Sementara itu, hingga saat ini hanya Thomas Lembong yang diperiksa terkait kasus impor gula sepanjang periode tersebut.

“Nah, Tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula periode 2015 sampai dengan 2023 i sini disebutkan. Artinya, kalau sampai 2023 mereka (seharusnya) sudah memeriksa semua menteri-menteri yang terkait pada periode ini. (Namun), sampai saat ini hanya pak Tom Lembong yang diperiksa”, Pungkas Ari

Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa (29/10/2024). Penetapan ini berkaitan dengan kebijakan yang diambil Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag pada periode 2015-2016, di mana ia memberikan izin impor gula meskipun negara dalam kondisi surplus gula.

 

(Agus/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City