BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Ronny Talapessy, memprotes beda tanggal di surat tugas ahli yang dihadirkan KPK.
Dua ahli dari pihak KPK yang memberikan keterangan di awal persidangan ialah ahli hukum pidana dari Universitas Riau Erdianto Effendi dan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Priya Jatmika.
Ronny mempersoalkan tanggal penugasan di surat tugas Erdianto yang tertulis 6 Februari 2025, sementara pada scan barcode surat penugasan itu tertanggal 8 Februari. Ronny meragukan keabsahan surat penugasan tersebut.
“Izin Yang Mulia, mohon dicatat keberatan kami di persidangan yang dimuliakan ini. Bahwa ahli yang dihadirkan oleh termohon yang memberikan surat tugas berdasarkan print out, kemudian ada scan barcode di tanggal yang di dalam surat tugas print out itu ditugaskan tertanggal 6 Februari, tetapi setelah kami scan barcode, ternyata tanggalnya 8 Februari. Jadi, ada perbedaan tanggal. Kami meragukan keabsahan surat tugas tersebut. Mohon dicatat keberatan kami. Terima kasih Yang Mulia,” ujar Ronny.
Hakim tunggal Djuyamto mencatat keberatan tersebut. Namun, ia menilai surat tugas ahli dari KPK sah dan ahli dapat memberikan pendapatnya dalam sidang Praperadilan ini.
“Baik, silakan, keberatan dicatat. Kami mengambil sikap, surat tugas print out ini dan di barcode ini substansinya adalah bahwa ahli memang sudah ditugaskan untuk memberikan keterangan sebagai ahli sesuai dengan bidang keahliannya berdasarkan perkara praperadilan,” kata hakim.
“Jadi, keberatan dicatat, tapi kami tidak menolak ahli untuk memberikan pendapat ahli di persidangan ini. Jadi, dua ahli ini silakan, kami anggap sah untuk bertindak sebagai ahli di persidangan atas nama pemohon Hasto Kristiyanto yang diajukan oleh termohon. Untuk itu silakan keduanya berdiri untuk diambil sumpah terlebih dahulu,” tambah hakim.
Selain itu, Ronny turut mempermasalahkan perbaikan bukti yang diajukan oleh KPK. Sebabnya, agenda persidangan hari ini adalah penyerahan bukti tambahan dan mendengarkan keterangan ahli.
Ronny menyebut kesalahan administrasi yang tidak sesuai dengan agenda sidang merugikan kliennya dan memperlihatkan KPK tidak serius.
“Yang Mulia, ini karena terkait dengan status seseorang yang kami melihat di sini dari awal, pihak dari termohon ini tidak serius,” ucap Ronny.
“Apa yang disampaikan ini banyak sekali kesalahan-kesalahan administrasi yang tentunya bisa merugikan klien kami. Dalam persidangan Yang Mulia ini, kami memohon agar hal-hal ini tidak bisa terjadi, karena ini merampas hak asasi seseorang, karena mereka dengan gampang menetapkan tersangka seseorang tetapi administrasinya urak-urakan seperti ini,” lanjut Ronny.
Hakim pun meminta hal-hal menyangkut keberatan tersebut dituangkan dalam kesimpulan. Hasto Kristiyanto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.
Keduanya terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
BACA JUGA: Hari Ini Sidang Praperadilan Hasto, KPK Boyong Bukti dan Saksi
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Ia mengajukan Praperadilan karena merasa penyidik KPK telah sewenang-wenang melakukan proses penegakan hukum.
(Kaje/Budis)