7 Brimob Pelindas Ojol Dipatsus 20 Hari, Lanjut Proses Pidana!

rantis lindas ojol-7
(doc. Portal Hukum)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhadap tujuh anggota Brimob usai kendaraan taktis melindas pengemudi ojek online (Ojol) Affan Kurniawan di saat demonstrasi 28 Agustus di Pejompongan, Jakarta.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan ketujuh orang itu terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

Mereka yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas Ka Gae.

“Mulai hari ini, kami lakukan patsus di Divisi Propam selama 20 hari terhadap tujuh terduga pelanggar,” kata Abdul Karim saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini Propam Polri akan fokus terkait masalah etik sebelum melimpahkan untuk kasus pidana.

“Jadi karena sesuai fungsi dan tugas saya adalah kode etik, jadi saya lebih fokus untuk menyelesaikan kode etik dulu, setelah itu konstruksinya perbuatan pidananya dimana nanti baru kita limpahkan, sesuai dengan fungsi apa yang menangani itu,” ujar Abdul Karim.

Affan tewas usai dilindas rantis Brimob pada Kamis malam saat demonstrasi berujung bentrok di Pejompongan. Namun, dia tak terlibat aksi, ketika itu laki-laki berusia 21 tahun ini hendak menyebrang untuk mengantar pesanan makanan.

Baca Juga:

Link Live Streaming Pemeriksaan 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol

Propam Tahan Terduga Pelaku Pelindas Ojol

Kematian Affan memicu kemarahan publik terhadap institusi polisi terutama Brimob. Berbagai pihak buka suara termasuk Presiden Indonesia Prabowo Subianto.

Prabowo menyampaikan kekecewaan karena tindakan petugas yang berlebihan. Dia lantas meminta penyelidikan menyeluruh terkait insiden tersebut.

Dia juga menyampaikan bela sungkawa ke keluarga Affan dan mengunjungi rumah duka pada Jumat malam di Menteng, Jakarta.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City