7 Brimob Pelindas Ojol Dipatsus 20 Hari, Lanjut Proses Pidana!

rantis lindas ojol-7
(doc. Portal Hukum)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhadap tujuh anggota Brimob usai kendaraan taktis melindas pengemudi ojek online (Ojol) Affan Kurniawan di saat demonstrasi 28 Agustus di Pejompongan, Jakarta.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan ketujuh orang itu terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

Mereka yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas Ka Gae.

“Mulai hari ini, kami lakukan patsus di Divisi Propam selama 20 hari terhadap tujuh terduga pelanggar,” kata Abdul Karim saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini Propam Polri akan fokus terkait masalah etik sebelum melimpahkan untuk kasus pidana.

“Jadi karena sesuai fungsi dan tugas saya adalah kode etik, jadi saya lebih fokus untuk menyelesaikan kode etik dulu, setelah itu konstruksinya perbuatan pidananya dimana nanti baru kita limpahkan, sesuai dengan fungsi apa yang menangani itu,” ujar Abdul Karim.

Affan tewas usai dilindas rantis Brimob pada Kamis malam saat demonstrasi berujung bentrok di Pejompongan. Namun, dia tak terlibat aksi, ketika itu laki-laki berusia 21 tahun ini hendak menyebrang untuk mengantar pesanan makanan.

Baca Juga:

Link Live Streaming Pemeriksaan 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol

Propam Tahan Terduga Pelaku Pelindas Ojol

Kematian Affan memicu kemarahan publik terhadap institusi polisi terutama Brimob. Berbagai pihak buka suara termasuk Presiden Indonesia Prabowo Subianto.

Prabowo menyampaikan kekecewaan karena tindakan petugas yang berlebihan. Dia lantas meminta penyelidikan menyeluruh terkait insiden tersebut.

Dia juga menyampaikan bela sungkawa ke keluarga Affan dan mengunjungi rumah duka pada Jumat malam di Menteng, Jakarta.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun