JAKARTA,TM.ID: Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengungkap, alasan pemberlakuan tilang uji emisi kendaraan diberlakukan kembali, setelah sebelumnya dinilai kurang efektif.
Kemarin sempat dihentikan karena kita fokus memberikan akses seluas mungkin, memberikan akses masyarakat ikuti uji emisi,” ujar Ani Ruspitawati, Jumat (6/10/2023).
“Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan. Harapannya partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi,” sambungnya.
BACA JUGA: Bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Dibebankan Tarif Disinsentif, Berapa Biayanya?
Ani menerangkan, saat itu rentang pemberlakukan sanksi tilang uji emisi, dengan pengenalan masih minim sehingga banyak masyarakat tak melakukan uji emisi kendaraan.
“Mungkin kemarin kurang efektif karena kesempatan uji emisi sedikit kesempatan uji emisi belum terlalu lama. Jadi masih dikit masyarakat yang mengakses uji emisi. Karena itu kita berikan waktu biar lebih banyak lagi yang uji emisi,” tuturnya.
Pada penerapan tilang uji emisi kali ini, kata Ani, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya. Kedua pihak sepakat, pelaksanaan tilang tersebut akan dilakukan awal bulan November 2023 mendatang.
“Kita sudah komunikasikan dengan Dirlantas (soal) tilang ini. Sudah disepakati dilaksanakan awal November,” pungkasnya.
(Saepul/Usamah)