Tidak Tahu Asal Sumber Dana, NasDem Akui Terima Rp 20 Juta dari SYL

Penulis: usamah

Pemberhentian Siswa Disabilitas di SPN Polda Jabar Diusut Tuntas
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (parlementaria)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Fraksi NasDem di DPR akui sempat menerima bantuan uang dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Hal tersebut disampaikan, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni

Lebih lanjut, Sahroni menyebut pihaknya menerima bantuan sebesar Rp20 juta untuk bantuan bencana alam.

“Ke Fraksi NasDem untuk bantuan bencana alam itu benar nilainya Rp20 juta,” kata Sahroni melansir CNNIndonesia, Kamis (12/10/2023).

BACA JUGA : KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Korupsi SYL ke Partai

Sahroni mengaku tidak mengetahui persis sumber dana yang diberikan SYL. Menurutnya, bantuan serupa memang lumrah diberikan, termasuk oleh anggota DPR dari NasDem.

Lebih lanjut Sahroni mengaku menyerahkan lanjutan masalah tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita mana tau itu uang dari mananya kami anggota DPR RI semua memberikan bantuan bencana alam dimanapun berada (sumbangsih) buat masyarakat yang terkena dampak. Langkah selanjutnya tunggu ke KPK,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPK telah mengumumkan Syahrul sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, Rabu (11/10/2023) malam.

Selain dia, ada Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK mengaku akan mendalami kemungkinan uang diduga hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengalir ke Partai NasDem.

Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Beras Indonesia
Indonesia Siap Ekspor Beras Ke Malaysia 2 Ribu Ton per Bulan
Selebgram Malaysia
Selebgram Malaysia Ceraikan Istri saat Siaran Langsung
hq720 (6)
OPPO Reno14 Series, Dibekali Kamera 50MP dengan Baterai Super Jumbo, Konten Kreator Merapat!
AION V
Aion Minta Maaf Pengiriman Aion V Mundur, Kompensasi Sesuai?
chery tiggo 8 csh
Chery Tiggo 8 CSH Meluncur di Indonesia, Konsumsi BBM Bikin Jarang Bolak-balik SPBU!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

3

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Persib Bandung BRI Liga 1 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
Manchester United
Link Live Streaming Chelsea vs Manchester United Premier League Selain Yalla Shoot
Persib Bandung Gagal Amankan Poin Sempurna di Kandang Persita Tangerang
Persib Bandung Gagal Amankan Poin Sempurna di Kandang Persita Tangerang
skandal kades sekdes
Heboh Dugaan Skandal Kades dan Sekdes, Bupati Lamongan Tak Segan Beri Sanksi!
pdip dedi mulyadi
Fraksi DPRD PDIP Jabar Tuntut Klarifikasi Dedi Mulyadi: Bukan Hanya KDM yang Ingin Maju!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.