Kronologi Pembunuhan Anak Politisi PKS di Cilegon, Benarkah Pelaku Niat Mencuri?

ayah pengantin tewas
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Banten mengungkapkan, bukti forensik berupa DNA darah merupakan peran krusial dalam mengungkap kasus pembunuhan anak politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kota Cilegon.

Temuan ilmiah tersebut menjadi penguat utama dalam proses penyidikan hingga penetapan tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menyebut, bahwa hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri menunjukkan kecocokan yang sangat kuat antara barang bukti dengan korban.

“Berdasarkan hasil uji forensik, bercak darah yang ditemukan pada pisau dan di sejumlah titik di dalam rumah memiliki profil DNA yang identik dengan korban,” ujar Dian Setyawan saat memberikan keterangan di Cilegon, Senin (5/1/2026).

Kronologi

Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah rumah di Jalan Bukit Baja Raya, Kompleks Bukit Baja Sejahtera (BBS) III, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon.

Korban berinisial MAHM, seorang anak laki-laki yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam rumah. Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka tusukan di beberapa bagian tubuh, yakni paha, dada, dan leher.

Temuan luka tersebut menguatkan dugaan bahwa korban meninggal akibat kekerasan tajam yang dilakukan pelaku secara brutal.

Pelaku Awalnya Berniat Mencuri

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka berinisial HA (31) awalnya tidak merencanakan pembunuhan. Dian menjelaskan bahwa pelaku memiliki niat awal untuk melakukan pencurian.

Sebelum beraksi, HA sempat berkeliling lingkungan sekitar untuk mencari rumah yang dianggap dalam keadaan kosong. Setelah mengamati situasi, pelaku kemudian menjadikan rumah korban sebagai target.

“Pelaku menekan bel rumah hingga empat kali untuk memastikan kondisi rumah dalam keadaan sepi,” ungkap Dian.

Setelah memastikan situasi aman, pelaku masuk ke dalam rumah dan sempat mencoba membuka brankas. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Aksi Kekerasan Terjadi di Lantai Dua

Situasi berubah drastis ketika pelaku naik ke lantai dua rumah dan bertemu dengan korban.

Menurut Dian, pertemuan tak terduga tersebut membuat pelaku panik.

“Dalam kondisi panik dan takut aksinya diketahui, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban,” jelasnya.

Penyidik menilai tindakan pelaku dilakukan secara spontan, namun berakibat fatal dan menimbulkan korban jiwa, khususnya terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga:

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak Politisi PKS di Rumah Eks Anggota DPRD

Pacaran Tanpa Izin Orang Tua Sekarang Bisa Dijerat Pidana Penjara 6 Tahun

Kasus Terungkap dari Laporan Percobaan Pencurian

Pengungkapan kasus ini mulai menemukan titik terang setelah polisi menerima laporan percobaan pencurian di wilayah Ciwedus, Kota Cilegon, pada awal Januari 2026.

Dari laporan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan tersangka HA beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

“Penyidik kemudian mengaitkan dua peristiwa tersebut melalui pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, serta kecocokan barang bukti,” kata Dian.

Salah satu bukti kunci adalah pisau yang ditemukan dengan bercak darah yang kemudian diuji secara forensik dan terbukti identik dengan DNA korban.

Penyidikan Masih Berjalan

Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik memastikan seluruh tahapan hukum, mulai dari pemberkasan perkara hingga pelimpahan ke kejaksaan, dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

HA kini telah ditahan di Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya berat, di antaranya:

  • Pasal 338 juncto Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan
  • Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
  • Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Penerapan pasal-pasal tersebut mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas kejahatan yang melibatkan korban anak.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

Prediksi Skor Bodo/Glimt vs Inter UCL 2025/2026
Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pertandingan leg kedua babak 16 besar UEFA Champions League akan mempertemukan...

3

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...

5

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...